AriraNews.com, Batam – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Surya Makmur Nasution, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batam harus memastikan tidak ada warga kurang mampu yang kehilangan akses layanan kesehatan menyusul penonaktifan lebih dari 49 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kota Batam.
Menurut Surya, berdasarkan pendataan ulang, jumlah PBI di Batam yang terdampak mencapai 49.000 jiwa. Komisi IV DPRD Batam telah menyampaikan kepada Dinas Kesehatan agar program Bantuan Kesehatan Daerah (Bankesda) dijadikan solusi sementara.
“Dalam pertemuan dengan Dinas Kesehatan beberapa waktu lalu, kami di Komisi IV sudah menyampaikan agar Bankesda dijadikan sebagai pengganti sementara. Jumlah Bankesda tahun 2026 itu meng-cover 90.000 penerima manfaat. Dari jumlah tersebut, Batam diyakini mampu mengantisipasi pendataan ulang BPJS PBI,” ujar Surya.
Ia juga meminta Dinas Kesehatan segera mengkomunikasikan jaminan Bankesda kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga masyarakat penerima PBI yang terdampak tidak mengalami penolakan saat berobat.
Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) resmi menonaktifkan lebih dari 49 ribu peserta PBI-JK di berbagai wilayah per 1 Februari 2026. Penonaktifan dilakukan karena peserta dinilai tidak lagi masuk dalam kategori desil 1-5 berdasarkan hasil pemutakhiran data kesejahteraan sosial nasional.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi dan validasi data agar program jaminan kesehatan tepat sasaran. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kemensos telah menerbitkan 12 Surat Keputusan (SK) terkait penambahan dan pengurangan peserta PBI-JK. Selama tahun 2025, jumlah penambahan peserta PBI-JK sebanyak 21.257 jiwa, sedangkan penonaktifan mencapai 29.195 jiwa.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Batam, Harry Nurdiansyah, menjelaskan bahwa pembaruan data dilakukan agar bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
“Program JKN memiliki tiga pilar utama, yaitu perlindungan, kepatuhan, dan gotong royong. Data peserta harus diperbarui supaya bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Harry menyebutkan, sejak 2025 pihaknya telah mengirimkan pemberitahuan kepada peserta terkait kemungkinan penonaktifan kepesertaan. Masyarakat diimbau untuk rutin mengecek status kepesertaan.
Sejak 2023, BPJS Kesehatan tidak lagi menerbitkan kartu fisik Kartu Indonesia Sehat (KIS). Namun kartu lama tetap berlaku dan kini dapat diakses dalam bentuk digital melalui aplikasi Mobile JKN. Pengecekan kepesertaan juga bisa dilakukan melalui layanan PANDAWA di nomor 08118162165 atau Care Center 165.
Dinas Sosial Kota Batam yang diwakili Dyan Rangga menjelaskan, proses penghapusan peserta berasal dari data Kemensos yang telah melalui verifikasi.
“Data diverifikasi oleh Kemensos, lalu disampaikan ke Kementerian Kesehatan dan diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk penetapan status peserta,” ujarnya.
Peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi maksimal dalam waktu enam bulan. Pengajuan dapat dilakukan melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan melalui puskesmas, maupun dengan mengubah segmen kepesertaan menjadi mandiri.
Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Batam, Nurliyasman, menambahkan bahwa proses reaktivasi peserta JKN menjadi Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Daerah Kota Batam sedang berlangsung dan jumlah peserta yang berhasil direaktivasi dinilai cukup besar.
“Kami sedang memproses peserta JKN yang mengajukan reaktivasi menjadi bantuan pemerintah daerah. Biasanya diminta melampirkan surat keterangan sakit, terutama untuk penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan,” jelasnya.
Komisi IV DPRD Batam menegaskan akan terus mengawal proses ini agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan tanpa kendala.
Pemerintah pun kembali mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan. (emr)








