banner 728x90

Segini Tunjangan Trump Setelah Pensiun

Ariranews.com: Meski sudah tak menjabat lagi sebagai Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump masih berhak atas dana pensiunan sebesar US$ 221.400 setara Rp3,1 miliar (kurs Rp 14.030) per tahun dan tunjangan lainnya yang besar.

Dilansir detik.com dari CNN, Kamis (21/1/2021) tunjangan lainnya itu termasuk tunjangan perjalanan, kompensasi sewa ruang kantor, asuransi kesehatan dan gaji staf mencapai US$ 1 juta per tahun.

BACA JUGA:   Wagub Marlin Gairahkan Bazar Batam Bersih, Sehat, dan Indah

Direktur Penelitian National Taxpayers Union Foundation, Demian Brady mengungkap sejak tahun 2000 jumlah tunjangan empat mantan Presiden AS mencapai US$ 56 juta setara Rp 785 miliar. Brady mengatakan salah satu fasilitas termahal bagi mantan presiden AS yakni tunjangan sewa kantor.

Selain Trump, eks Presiden Bill Clinton, George W. Bush dan Barack Obama saja masing-masing mendapatkan tunjangan sewa kantor yang ditanggung pemerintah sebesar US$ 500 ribu. Sementara Trump, menurut Brady akan mendapatkan kompensasi untuk sewa kantor di properti Trump sendiri.

BACA JUGA:   Paparkan Empat Proyek Besar Batam, Rudi Ajak Masyarakat Batam Kota Siapkan Diri

Selain tunjangan sewa kantor, ada tunjangan yang tidak didapat oleh mantan presiden lainnya. Trump akan mendapatkan asuransi kesehatan.

Undang-undang pensiun presiden AS sendiri disahkan sejak 1958, ketika mantan presiden AS Harry Truman mengalami masalah keuangan usai menjabat.

Namun kini ada seruan untuk mengakhiri atau mengurangi pensiun dan tunjangan bagi mantan presiden seperti Trump. Terutama di era ini sebagian besar mantan presiden bisa memiliki penghasilan yang signifikan dari pembuatan buku.

BACA JUGA:   Kemenko Marves Optimis Sistem BLE dan Tarif Baru Pelabuhan Pacu Daya Saing Batam

“Undang-undang ini awalnya diberlakukan untuk kasus nasib buruk. Di era modern, mantan presiden ini memiliki potensi penghasilan yang sangat besar sehingga menjadi jutawan bersubsidi,” kata Brady.

(emr)

sumber: detik.com