Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap Pengiriman TKI Ilegal, Modus Tour Travel Wisata ke Malaysia

Avatar photo
Calon TKI yang berhasil diamankan Subdit IV PPA, Ditreskrimum Polda Kepri.

AriraNews.com, Batam – Pengiriman TKI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia masih masif terjadi melalui Batam. Padahal, belakangan ini Polri sangat gencar melakukan  penangkapan.

Baru-baru ini, Subdit IV  PPA Ditreskrimum Polda Kepri kembali melakukan penangkapan di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay, Batuampar, Kota Batam.

Dari penangkapan itu, anggota Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap tiga orang pelaku.

Ketiga pelaku yang ditangkap berperan aktif terlibat langsung pengiriman lima orang calon PMI non prosudural asal Lombok, pada Sabtu, 4 Maret 2023 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:  Aweng Kurniawan Apresiasi Kerja Sama PLN Batam dan EGS AI Data Center

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri S mengungkap, pada saat anggotanya dari Subdit IV PPA melakukan penyelidikan di terminal Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay mendapati lima orang yang akan di berangkatkan ke Malaysia.

“Dari keterangan lima orang calon PMI asal Lombok yang diamanahkan, mendapati keterlibatan tiga orang yang selanjutnya berhasil  diamankan juga,” ujarnya kepada media ini, Sabtu (11/03/2023).

BACA JUGA:  Terima Kunjungan DPRD DKI, Li Claudia Ungkap Kunci Pertumbuhan Ekonomi Batam dan Rencana Ubah Sampah Jadi Energi

Dari tiga pelaku yang ditangkap dua orang di antaranya perempuan, berinisial MS (37) dan JS (39) serta seorang laki-laki inisial HM (39). Dan kelima orang korban asal Lombok adalah JR (31), MR (37), BI (41), AS (37) dan terakhir MH (33).

“Modusnya sebagai Tour Travel Wisata ke Malaysia. Dan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui para korban dijanjikan untuk bekerja di perkebunan sawit dengan upah sekitar RM 50/Ton,” terangnya.

BACA JUGA:  Ascott Regional Batam Gelar Pelatihan Digital dan Hospitality di Global Disability Awareness Day Bagi Penyandang Disabilitas

Barang bukti yang diamankan berupa, tujuh buku Paspor Republik Indonesia serta 3 unit Handphone merk Samsung, Redmi dan Infinix.

Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(atk)