Hingga September, PN Batam Proses 27 Perkara Banding, 16 Kasasi, dan 4 PK

Avatar photo
Edi Sameaputty, Humas Pengadilan Negeri Batam.

AriraNews.com, Batam – Tugas pokok Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama menerima, memeriksa, memutuskan serta menyelesaikan sengketa perkara di tingkat pertama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Edy Sameaputty, Humas Pengadilan Negeri Batam menjelaskan laporan keadaan perkara pidana yang dimohonkan banding pada Pengadilan Negeri Batam Kelas IA, pada bulan Januari sampai dengan September, 2022 sejumlah 27, dengan keterangan, Kasasi 9, BHT, 6, dicabut 4 dan dalam proses 8 perkara.

BACA JUGA:  Aweng Kurniawan Apresiasi Kerja Sama PLN Batam dan EGS AI Data Center

Kemudian untuk laporan keadaan perkara pidana yang dimohonkan Kasasi pada Pengadilan Negeri Batam Kelas IA, Januari sampai dengan September, 2022, sejumlah 16 perkara dan keseluruhan dalam proses.

Selanjutnya laporan keadaan perkara pidana yang dimohonkan Peninjauan Kembali (PK) pada bulan Januari sampai dengan September, 2022, sejumlah 4 perka, semuanya masih dalam proses, jelasnya.

BACA JUGA:  Terima Kunjungan DPRD DKI, Li Claudia Ungkap Kunci Pertumbuhan Ekonomi Batam dan Rencana Ubah Sampah Jadi Energi

“Laporan keadaan pidana yang dimohonkan grasi/remisi berjumlah hinil,” ungkap Edy di Pengadilan Negeri Kelas IA Batam, Rabu (5/10/2022).

Putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, oleh karena itu jika merasa tidak puas dengan putusan kasasi, para pihak dapat melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui panitera Pengadilan Negeri (PN).

BACA JUGA:  Hotel Santika Batam Gelar 'Cupcake Decoration Competition for Junior Chef', Daftarkan Anak Anda di Sini!

Adapun perkara yang sudah inkracht Edy mengatakan, untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilakukan adalah memohon untuk mengajukan ke Pengadilan Negeri Batam Kelas IA, secara pribadi melalui keluarga dengan membawa surat kuasa atau juga dapat dilakukan oleh kuasa hukum (pengacara). (emr)