AriraNews.com, BATAM – Pemerintah Kota Batam menargetkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Administrasi Kependudukan pada Maret mendatang. Saat ini, prosesnya masih menunggu rekomendasi dari Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam, Sri Miranthy Adisthy, menyampaikan bahwa substansi Ranperda tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Intinya, Ranperda ini sudah disesuaikan dengan undang-undang administrasi kependudukan yang berlaku,” ujar Adisthy.
Ia optimistis proses fasilitasi segera rampung sehingga regulasi tersebut dapat segera disahkan. “Insya Allah Maret sudah ketok palu,” katanya.
Menurutnya, penyusunan Ranperda ini menjadi penting mengingat dinamika pertumbuhan penduduk Batam yang terus meningkat. Berbagai program pembangunan dan kebijakan pemerintah daerah dinilai menjadi daya tarik bagi masyarakat dari berbagai daerah untuk pindah dan menetap di Batam.
Meski aturan administrasi kependudukan telah diatur secara nasional, pemerintah daerah tetap perlu menetapkan regulasi turunan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi spesifik di daerah.
Ranperda tersebut nantinya akan mengatur secara menyeluruh berbagai aspek administrasi kependudukan, mulai dari administrasi pindah masuk, perubahan alamat, pertukaran KTP, hingga ketentuan teknis lainnya yang akan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwako).
Sri Miranthy juga menjelaskan adanya perubahan kewenangan terkait pengendalian penduduk di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Jika sebelumnya fungsi pengendalian penduduk berada di Disdukcapil, kini kewenangan tersebut telah beralih ke Dinas Pemberdayaan Perempuan.
“Dulu pengendalian penduduk masih di Disdukcapil. Sekarang pengendalian penduduk sudah berada di Dinas Pemberdayaan Perempuan,” jelasnya.
Seiring dengan penguatan regulasi ini, Disdukcapil Batam juga mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen administrasi kependudukan dilengkapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada intinya, di Disdukcapil mohon kepada seluruh warga untuk melengkapi dokumen sesuai peraturan. Semua pengurusan administrasi kependudukan gratis,” tegasnya. (emr)








