Ariranews.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pilkada Kepri, secara virtual, Selasa (16/2/2021).
Hasilnya, MK menolak permohonan pembatalan hasil penghitungan perolehan suara di Pilkada Kepri yang diajukan Isdianto-Suryani (INSANI), Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 2. Dalam amar putusannya, majelis hakim konstitusi menyatakan permohonan pihak pemohon tidak dapat diterima.
Putusan tersebut merupakan hasil musyawarah sembilan hakim konstitusi yang terdiri dari Hakim Ketua Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Wahiddudin.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman, saat membacakan putusan.
Pilkada Kepri 2020 diikuti tiga pasangan calon (paslon). Yakni nomor urut 1 Soerya Respationo-Iman Sutiawan, nomor urut 2 Isdianto-Suryani, dan nomor urut 3 Ansar Ahmad-Marlin Agustina.
Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kepri, Ansar-Marlin unggul dengan perolehan 308.553 suara. Sedangkan Isdianto-Suryani meraih 280.160 suara dan Soerya-Iman 183.317 suara.
Menanggapi hasil sidang MK tersebut, Ketua Tim Pemenangan Ansar Ahmad-Marlin Agustina (Aman), Ade Angga mengucap syukur atas hasil tersebut. “Ini merupakan kemenangan masyarakat Kepulauan Riau. Tidak ada lagi nomor satu, dua, atau tiga,” kata Ade Angga.
Dengan hasil tersebut ujarnya pasangan Ansar-Marlin akan fokus membangun Kepri apalagi di masa Covid-19 ini.
“Kita tentunya memohon doa seluruh warga Kepri agar dipermudah dalam prosesi pelantikanpelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam waktu dekat ini, ” ujar Ade Angga.(emr)