Ariranews.com: Tak kantongi izin keramaian, resepsi pernikahan anak seorang pejabat di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, dihentikan saat acara berlangsung.
Dikutip dari laman detik, Senin (23/11/2020), resepsi pernikahan itu digelar di Gedung Serbaguna Politeknik Pertanian Payakumbuh Kenagarian Koto Tuo Kecamatan Harau, Sabtu (21/11). Yang nikah anak Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), yang mengetahui acara tersebut kemudian datang dan menghentikan pelaksanaan resepsi pernikahan. Polisi menyebut keramaian tidak dibolehkan saat pandemi.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko mengatakan bahwa penghentian resepsi pernikahan tersebut dilakukan karena kegiatan dapat menghimpun atau mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.
“Pertimbangan sudah jelas, untuk menghimpun keramaian di saat pandemi Covid-19 itu tidak dibolehkan, kita semua tahu sekarang kondisi Covid-19,” kata Trisno di Sarilamak, Senin (23/11/2020).
Dia mengatakan dalam menggelar resepsi pernikahan, pihak keluarga juga tidak mengantongi izin keramaian atau izin menggelar kegiatan. Penghentian dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB.
Adapun rangkaian kegiatan resepsi pernikahan tersebut rencananya dilaksanakan pada hari Sabtu mulai pukul 10.30 WIB sampai selesai, dengan undangan sebanyak 2.000 undangan.(emr)
sumber: detik
foto: ilustrasi