Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Batam

Avatar photo
Dir Lantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto.

AriraNews.com, Batam – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri syukuran perayaan Hari Ulang Tahun ke-67 lalu lintas bhayangkara (HUT Lantas) di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Kamis (22/9/222).

Dalam momentum tersebut, Sigit juga sekaligus meresmikan salah satu program prioritas Presisi, yakni peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik nasional di 34 Polda jajaran Indonesia.

Dari kiri: Kapolda Kepri, personel Lantas Polda Kepri, dan Wakapolda Kepri (kanan).

“Alhamdulillah bersamaan dengan HUT Lantas ke-67, kita selesaikan program prioritas kita yaitu ETLE nasional yang hari ini diresmikan di delapan Polda. Sehingga totalnya saat ini, sudah selesai di 34 Polda,” kata Sigit.

BACA JUGA:  Volume Peti Kemas Direct Call di TPK Batu Ampar Tembus 58 Ribu TEUs, Batam Kian Kokoh sebagai Gerbang Logistik Internasional

Meski begitu, Sigit tetap meminta kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas Polri untuk terus mengembangkan serta meningkatkan ETLE tersebut. Sehingga, kata Sigit, tilang elektronik tidak hanya berlaku di tingkat provinsi, namun juga harus diterapkan di wilayah kabupaten dan kota.

“Oleh karena itu, tentunya kita dorong para Kapolda dan Kapolres, untuk terus melaksanakan koordinasi. Sehingga, program ini betul-betul bisa tergelar sampai jajaran paling bawah,” ujar mantan Kabareskrim Polri tersebut.

Grafik/sumber-Carsome.

Usai diluncurkan Kapolri, tilang elektronik juga mulai berlaku di Kepri, khususnya di Batam.

BACA JUGA:  Idul Adha 1447 H, PLN Batam Salurkan 18 Sapi dan 50 Kambing

″Terkait dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), setelah di launching oleh Bapak Kapolri pada hari ini terhitung dari hari ini sampai dengan tiga puluh hari ke depan masih dalam tahap uji coba dan setelah tiga puluh hari baru kita terapkan penindakannya,″ ungkao Dir Lantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto, usai mengikuti HUT Lantas secara virtual dari Mapolda Kepri di Batam.

Dikatakan Tri Yulianto, terkait dengan denda yang dibayarkan bagi pengguna jalan yang melanggar nantinya akan diterapkan denda maksimal.

BACA JUGA:  Ascott Regional Batam Gelar Pelatihan Digital dan Hospitality di Global Disability Awareness Day Bagi Penyandang Disabilitas

“Namun untuk besarannya itu semua tergantung dari pihak pengadilan yang memutuskan,” katanya.

Sementara untuk titik penerapannya ada tiga titik penerapan ETLE di Kota Batam, yang pertama berada di Jalan Raja Isa (depan Perumahan KDA Batam Kota), Jalan Ahmad Yani (Batam Center-Mukakuning) dan Jalan Brigjen Katamso (Tanjunguncang).

Kegiatan syukuran dilaksanakan di Graha Lancang Kuning Polda Kepri dan dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Wakapolda Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, Forkopimda, Stakeholder terkait.(ara)