Polresta Barelang Tangkap RS Pelaku Ujaran Kebencian di Batam, Terancam Tiga Tahun Penjara

Avatar photo
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono.

AriraNews.com, Batam – RS, pelaku ujaran kebencian di media sosial Facebook diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang. Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

“Tersangka memberikan komentar pada salah satu media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap kelompok suku tertentu. Latar belakangnya diduga terkait ketidakpuasan terhadap penutupan lapak penjualan babi di Kota Batam,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Selasa (2/6/2026).

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan oleh seorang warga bernama Wandi. Pelapor mengaku melihat unggahan tangkapan layar komentar dari akun Facebook RS yang dinilai menghina dan menyinggung perasaan masyarakat Melayu.

BACA JUGA:  Satnarkoba Polres Barelang Sita 2.672 Vape Mengandung Narkoba Senilai Rp 8 Miliar

“Kejadian diketahui pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Pelapor melihat postingan di Facebook yang berisi screenshot komentar dari akun RS yang dianggap tidak pantas dan menyinggung suku Melayu,” jelas Debby.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan terhadap akun yang bersangkutan. Polisi kemudian menemukan keberadaan pemilik akun dan melakukan penangkapan di sebuah rumah kos di kawasan Muka Kuning.

BACA JUGA:  PLN Batam Raih Penghargaan TOP CSR Awards 2026 dan TOP Leader on CSR Commitment 2026

“Setelah dilakukan pengecekan terhadap perangkat milik tersangka, ditemukan akun Facebook atas nama RS beserta komentar yang menyinggung perasaan salah satu kelompok masyarakat ” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui komentar itu muncul dalam rangkaian diskusi di media sosial terkait video penutupan lapak penjualan babi oleh petugas gabungan di kawasan Sagulung. Menurut keterangan tersangka, ia merasa ada komentar lain yang menyinggung kelompok sukunya sehingga membalas dengan komentar bernada SARA. Namun demikian, penyidik menyatakan hingga saat ini belum menemukan komentar lain yang secara spesifik menyerang suku tersangka.

BACA JUGA:  Seminggu Disdukcapil Batam Terbitkan 3.878 KIA

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun.

Dalam kesempatan itu, Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. (emr)