Kejari Batam Tuntut 14 Terdakwa dengan Hukuman Mati, Sembilan di Antaranya Menunggu Dieksekusi

Avatar photo

AriraNews.com, BATAM  – Kejaksaan Negeri Batam mencatat sepanjang tahun 2021 setidaknya ada 14 tuntutan hukuman mati. Sembilan di antaranya  sudah putusan dan satu hukuman masih berpekara.

“Ada 14 terdakwa kita tuntut hukuman mati. Ada WNI dan WNA. Mereka dituntut hukuman mati berbagai persoalan, seperti bandar, dan pengedar narkoba,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Oktavius Sitanggang, saat merilis Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Batam Tahun 2021, Kamis (31/12/2021) kemarin.

BACA JUGA:  Prediksi Piala AFF U-19, 2026 Indonesia vs Timor Leste

Dikatakan Polin, terdakwa yang hukumnya telah diputus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, namun, belum menjalani eksekusi. Pasalnya, terdakwa masih memiliki hak, yakni grasi dari Presiden.

“Untuk mengeksekusinya masih tunggu, apakah mereka mengajukan grasi atau tidak, kalau tidak akan kita eksekusi, tapi sepanjang tahun ini, belum ada yang kita lakukan eksekusi,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Atase Pertahanan Tour 2026 Kunjungi Museum Batam Raja Ali Haji, Perkenalkan Sejarah Batam kepada Dunia Internasional

Saat ini, sambungnya, mereka juga tengah melengkapi pemberkasan korupsi yang masih diselidiki.

“Pemberkasan korupsi masih kami lengkapi, agar sesuai dengan Standar Operasi Prosedur (SOP). Sekarang tim harus cepat dan tepat sesuai dengan SOP. Hal ini kami lakukan jika ada pihak yang mau memperadilankan, kami siap menghadapinya,” ujarnya.

Kata dia, pihak Kejari Batam dalam waktu dekat bakal mengumumkan tersangka kasus korupsi. Sayangnya, ia enggan mau menyebutkan kasus korupsi apa dan pejabat mana yang sedang dilidiknya.

BACA JUGA:  Kinerja Investasi dan Logistik Menguat, Plh. Kepala BP Batam, Li Claudia: Batam Penggerak Ekonomi Kawasan

“Tidak lama, hitungan hari aja, tunggu aja ya pasti ada tersangkanya,” ujarnya.(emr)