Kejari Batam Tuntut 14 Terdakwa dengan Hukuman Mati, Sembilan di Antaranya Menunggu Dieksekusi

Avatar photo

AriraNews.com, BATAM  – Kejaksaan Negeri Batam mencatat sepanjang tahun 2021 setidaknya ada 14 tuntutan hukuman mati. Sembilan di antaranya  sudah putusan dan satu hukuman masih berpekara.

“Ada 14 terdakwa kita tuntut hukuman mati. Ada WNI dan WNA. Mereka dituntut hukuman mati berbagai persoalan, seperti bandar, dan pengedar narkoba,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Oktavius Sitanggang, saat merilis Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Batam Tahun 2021, Kamis (31/12/2021) kemarin.

Dikatakan Polin, terdakwa yang hukumnya telah diputus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, namun, belum menjalani eksekusi. Pasalnya, terdakwa masih memiliki hak, yakni grasi dari Presiden.

BACA JUGA:  BP Batam Perbaiki Jalan  Gajah Mada, Rekayasa Lalu lintas Diberlakukan

“Untuk mengeksekusinya masih tunggu, apakah mereka mengajukan grasi atau tidak, kalau tidak akan kita eksekusi, tapi sepanjang tahun ini, belum ada yang kita lakukan eksekusi,” ungkapnya.

Saat ini, sambungnya, mereka juga tengah melengkapi pemberkasan korupsi yang masih diselidiki.

“Pemberkasan korupsi masih kami lengkapi, agar sesuai dengan Standar Operasi Prosedur (SOP). Sekarang tim harus cepat dan tepat sesuai dengan SOP. Hal ini kami lakukan jika ada pihak yang mau memperadilankan, kami siap menghadapinya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Wakil PM Singapura, Gan Kim Yong: Nongsa–Changi Cable Perkuat Kemitraan Digital Indonesia-Singapura

Kata dia, pihak Kejari Batam dalam waktu dekat bakal mengumumkan tersangka kasus korupsi. Sayangnya, ia enggan mau menyebutkan kasus korupsi apa dan pejabat mana yang sedang dilidiknya.

“Tidak lama, hitungan hari aja, tunggu aja ya pasti ada tersangkanya,” ujarnya.(emr)