JAKARTA – KARIMUN, ariranews.com– Pemerintah pusat resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk menjamin ketahanan energi nasional. Kebijakan ini membawa sejumlah aturan baru yang memberikan kewenangan lebih luas bagi pemerintah, termasuk membuka ruang bagi Badan Layanan Umum (BLU) untuk berperan dalam impor energi, serta memberikan kemudahan saat terjadi kondisi mendesak.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa aturan ini menjadi payung hukum baru yang mengatur seluruh aspek pengadaan energi, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor.
“Ya ini Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026, pengadaan minyak dalam negeri. Itu baik crude, BBM jadi, maupun LPG. Itu sudah diterbitkan Peraturan Presidennya,” kata Yuliot kepada awak media yang dikutip dari HukumOnline.com pada Jumat (29/5).
Menurutnya, kebijakan ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan energi. Selain mengandalkan pasokan impor, pemerintah juga dapat memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dari kegiatan hulu migas dan kilang nasional. Bahkan ketika pasokan global terbatas, komitmen ekspor dari kontraktor kerja sama dapat dialihkan untuk kebutuhan dalam negeri dengan mengacu pada harga acuan nasional.

Lemigas Masuk dalam Rantai Pengadaan
Salah satu perubahan paling penting adalah pemberian kewenangan kepada BLU sektor energi untuk melakukan impor minyak bumi, BBM, dan LPG. Selama ini tugas tersebut umumnya dijalankan oleh BUMN energi, namun mulai sekarang BLU juga dapat berperan, baik melalui kerja sama antar negara, kerja sama dengan pemasok luar negeri, maupun penugasan langsung dari Menteri ESDM.
“Kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas,” ungkap Yuliot.
Keikutsertaan lembaga ini diharapkan dapat mempercepat langkah pemerintah dalam mengamankan pasokan energi, sekaligus memberikan keleluasaan lebih dalam menyesuaikan kebijakan sesuai kebutuhan yang berkembang.
Aturan ini juga mengatur secara rinci kondisi yang dikategorikan sebagai keadaan mendesak, seperti gangguan geopolitik global, terhentinya jalur pasokan, bencana di negara pemasok, lonjakan harga yang tidak terkendali, hingga cadangan energi nasional yang menipis di bawah batas aman. Dalam kondisi seperti itu, Menteri ESDM berwenang menetapkan status keadaan mendesak, dan dalam situasi tersebut, pemerintah dapat melakukan pembelian dengan harga yang berbeda sesuai volume, jenis produk, atau waktu pengiriman tanpa menimbulkan masalah hukum.
Selain itu, kebijakan ini juga membuka kesempatan bagi BUMN energi untuk melakukan pengadaan langsung saat keadaan darurat, serta membuat kontrak jangka panjang untuk mengantisipasi perubahan pasar. Dari sisi penyimpanan, energi yang diimpor juga dapat disimpan tidak hanya di wilayah pabean, tetapi juga di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta Pusat Logistik Berikat, di mana stok yang tersimpan di sana tetap dihitung sebagai cadangan nasional.
Aturan lain yang diberlakukan adalah kemampuan pemerintah untuk menangguhkan ekspor produk energi dalam negeri jika diperlukan untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri, serta kewajiban bagi pelaku usaha untuk melaporkan kegiatan pengadaan secara berkala kepada pemerintah.

Dukungan dari Pemerintah Daerah Karimun
Kebijakan ini disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Karimun. Bupati Karimun, Iskandarsyah, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas terbitnya peraturan tersebut.
“Alhamdulillah, ucapkan terima kasih kepada Presiden atas terbitnya Perpres 26/2026 tentang kebijakan rantai pasok migas. Semoga dengan terbitnya peraturan ini menjadi pemicu kemajuan ekonomi Karimun dan bagian dari penguatan untuk percepatan kelembagaan BP Karimun,” ungkap Bupati Karimun, Iskandarsyah, saat di konfirmasi via whatsapp pada Jumat (5/6/2026) pagi.
Lebih lanjut, Iskandarsyah menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Karimun dan BP Karimun siap mengawal pelaksanaan kebijakan ini.
“Pemda Karimun dan BP Karimun siap mengawal kebijakan pemerintah pusat dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional,” katanya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan kebijakan ini membawa harapan baik bagi pembangunan daerah.
“Kami yakin dengan kebijakan ini, Karimun akan semakin tumbuh dan berkembang, yang nantinya akan memberikan dampak pada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan pemerintah daerah,” tutupnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pasokan energi nasional dapat terjamin, proses pengadaan menjadi lebih teratur, dan seluruh pihak dapat bekerja dengan kepastian hukum yang jelas untuk mendukung pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat.

*Nichita Bella









