1 Juta Lowongan CPNS Dibuka 2021, Gaji Rp 9 Juta

Peserta CPNS/Ilustrasi (Ist).

Ariranews.com: Pemerintah memastikan sebanyak 1 juta lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dipastikan akan kembali dibuka tahun depan, tepatnya akan dibuka setelah Mei 2021.

“Tahun depan kita tambah lagi 1 juta (ASN),” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo yang dikutip melalui akun Youtube Kemenag, yang dilansir CNBC Indonesia Rabu (30/12/2020).

Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan, saat ini ada kurang lebih 4,2 juta PNS di seluruh Indonesia, baik yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah (Pemda). Namun, masih dibutuhkan lagi tenaga profesional.

Seleksi 1 juta CPNS ini akan dibuka bagi profesi guru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga Kesehatan mulai dari dokter hingga perawat.

Untuk profesi guru akan dibuka formasi sebanyak 260.000 sesuai dengan kebutuhan pemerintah. Kemudian untuk tenaga kesehatan akan dibuka lowongan sekitar 100.000-an.

“Mudah-mudahan lewat perencanaan dan rekrutmen dan sebagainya bisa tertata, terdata berapa ASN yang kita butuhkan,” jelas Tjahjo.

Dalam kesempatan itu, Tjahjo juga mengatakan pemerintah berencana untuk menetapkan gaji minimal PNS naik jadi Rp 9 juta per bulan. Menurutnya, kenaikan gaji ini karena pemerintah menaikkan tunjangan kinerja PNS di 2021.

Peningkatan tunjangan ini akan diberikan kepada seluruh PNS di Indonesia. Bahkan, peningkatan tunjangan untuk PNS ini dikatakan telah dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:   Awal 2022, Konstruksi Jembatan Batam Bintan Dimulai

“Jadi (gaji) pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp9 juta sampai Rp10 juta,” jelas Tjahjo.

Tata Cara Gaji Pegawai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengatur tata cara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 202/PMK/05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK yang Dibebankan Pada APBN.

Dalam beleid aturan tersebut, komponen gaji dan upah yang diterima PPPK secara terperinci antara lain gaji pokok, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan jabatan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Selain itu, PPPK juga memperoleh tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, tunjangan bagi PPPK yang bertugas di Papua dan Papua Barat, serta tunjangan lain yang meliputi tunjangan kompensasi kerja, hingga pembulatan.

“Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setiap bulan dan dituangkan dalam suatu daftar pembayaran gaji induk,” bunyi Pasal 11 Ayat (1) PMK tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (29/12/2020).

Adapun besaran tunjangan suami dan istri diberikan 10% dari gaji pokok, yang diberikan pada bulan setelah PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah.

BACA JUGA:   22 Terduga Teroris Hasil Operasi di Jatim Digelandang ke Jakarta

Sementara itu, tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% dari gaji pokok paling banyak 2 anak termasuk anak tiri atau anak angkat.

Khusus tunjangan beras diberikan dalam bentuk uang atau beras. Tunjangan beras diberikan sebanyak 10 kilogram setiap jiwa setiap bulan, sementara tunjangan pangan dalam bentuk uang diberikan setara Rp10 kilogram beras setiap bulan.

Selanjutnya, tunjangan umum diberikan setiap bulan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional umum dan tidak menerima tunjangan jabatan struktural, maupun fungsional.

Adapun PPPK juga mendapatkan potongan yang terdiri dari PPh Pasal 21, iuran jaminan kesehatan dan hari tua, sewa rumah dinas, utang kepada negara seperti pengembalian kelebihan pemayaran hingga tuntutan ganti rugi, hingga perhitungan pihak ketiga beras Bulog dalam hal tunjangan pangan.

Syarat Daftar CPNS 2021

Sampai saat ini, belum ada informasi detail tentang syarat khusus untuk bisa mendaftar CPNS 2021. Namun ada beberapa syarat umum yang mulai bisa dipersiapkan:

Persyaratan Umum:
– Warga Negara Indonesia
– Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).
– Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba
– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Swasta
– Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.
– Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
– Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar.
– Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00
– Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS

BACA JUGA:   Dewi Kumalasari Ansar Keluar Masuk Enam Pulau di Mantang

Selain harus memenuhi persyaratan tersebut, ada beberapa berkas dokumen yang perlu disiapkan pelamar untuk melakukan pendaftaran, yaitu.
– Scan KTP asli.
– Pas foto.
– Swafoto.
– Ijazah.
– Transkrip nilai asli.
– Beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.(emr)

sumber: CNBC Indonesia
foto: ilustrasi

banner 728x90