banner 728x90

Polda Kepri Amankan Penyalur TKI, Incar Korban Melalui Facebook

Ariranews.com: Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pengurus penyalur tenaga kerja ilegal Nur Asifah alias NA alias N. Dia berencana mengirimkan enam orang TKI ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (26/1/2021) siang, mengatakan NA diamankan oleh tim opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada Minggu (24/1/2021) lalu di perumahan Glory, Tanjungriau, Batam.

NA diamankan setelah tim mendapatkan informasi adanya calon TKI yang ditampung di salah satu rumah di perumahan tersebut. Mereka rencananya akan diberangkatkan untuk bekerja di Negara Malaysia sebagai pembantu rumah tangga.

BACA JUGA:   Pemko Batam dan Perkumpulan Selingsing Gelar Vaksinasi Covid-19

“Dari hasil penyelidikan di sekitar perumahan ditemukan adanya seorang perempuan calon PMI Ilegal asal daerah Jambi yang sedang ditampung di sebuah rumah yang berada di perumahan Glory, Tanjungriau. Selanjutnya tim terus melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 5 orang korban lainnya yang telah diarahkan oleh pengurusnya dan sudah tinggal selama satu malam di Home Stay Mamora di daerah Batam Center. Di lokasi tersebut tim juga berhasil mengamankan seorang pengurus yang berinisial NA alias N,” ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha.

BACA JUGA:   FKDM Kota Batam Dorong Pemko Bentuk Pengurus Sampai Kelurahan

Adapun keenam orang korban yang berhasil diselamatkan berinisial RS (50), EL (44), DC (21), ND (43), LM (30) dan HS (21). Korban diketahui berasal dari Jambi dan Sumut.

Dhani menjelaskan, dalam menjalankan usahanya itu, NA mencari korban melalui promosi di media sosial, Facebook. Dia menawarkan atau mengiming-imingi calon pekerja dengan bayaran yang tinggi di Malaysia.

Setelah mendapatkan korban, NA kemudian meminta uang Rp10 juta untuk pengurusan dokumen. “Makanya kita heran mau diberangkatkan melalui apa, sementara saat ini Malaysia tutup karena pandemi. Ini yang kita khawatirkan, korban tertipu dengan iming-iming itu tadi. Selain itu untuk mendapatkan uang Rp10 juta itu korban rela meminjam ke rentenir, kasihankan, sudah tak dapat kerja kembali ke kampung halaman dikejar-kejar utang lagi,” ujar Dhani.

BACA JUGA:   Kepala BP Batam Komitmen Berikan Kemudahan Bagi Investor

Namun kata Dhani, pada awal tahun 2020 lalu, sebelum pandemi Covid-19 pelaku berhasil mengirim TKI ke Malaysia. “Sementara ini pengakuannya baru dua kali, awal tahun 2020 dan yang sekarang ini,” ungkapnya.

Akibat ulahnya itu tersangka diancam Pasal 81 jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 53 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000.(emr)