PKB Batam Coffee Morning Bersama Konjen Singapore, Diskusi Resesi Ekonomi sampai Soal Upah

Avatar photo
Ketua DPC PKB Batam Surya Makmur Nasution dan Wakil Ketua Syamsul Bahri coffee morning bersama Sedangkan dari Konsul Jenderal Republik Singapore Gavin ANG, dan Bynes Liau, Wakil Konsul Bidang Politik.

AriraNews.com, Batam – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Batam coffee morning bersama Konsulat Jenderal Singapura untuk Batam di kawasan Khazanah Sukajadi, Batam, Kamis (24/11/2022).

Dalam acara ngopi bareng tersebut, hadir  Ketua DPC PKB Batam Surya Makmur Nasution dan Wakil Ketua Syamsul Bahri. Sedangkan dari Konjen Singapura hadir Konsul Jenderal Republik Singapore Gavin ANG, dan Bynes Liau, Wakil Konsul Bidang Politik.

“Kita bincang santai saja, sambil ngopi bareng dengan Konsulat Jenderal Singapore,” kata SMN, panggilan akrab, Surya Makmur Nasution di Batam.

BACA JUGA:  Dampak Domino Kenaikan BBM, ALFI Batam: Ongkos Transportasi Naik 100 Persen, Harga Sembako Batam Terancam Melonjak

Dalam perbincangan yang berlangsung selama 1 jam 50 menit itu, SMN mengatakan, salah satu topik yang menjadi perhatian adalah soal resesi ekonomi 2023 dan dampaknya kepada Batam.

Menurut SMN, mengutip Gavin, Batam sebagai kawasan masih menjadi tujuan investasi bagi penanam modal.

“Bagi Singapura, Batam masih menarik menjadi tujuan investasi. Batam masih  nyaman dan baik. Ini harus dijaga terus,” kata Gavin sebagaimana diungkapkan SMN.

BACA JUGA:  Pembangunan Rumah Wakaf Qur'an BWI Batam Dimulai

“Bagi investor, yang penting, buruh tidak melakukan unjuk rasa. Jangan sampai mengganggu kenyamanan investasi,” ujar SMN mengutip pernyataan Gavin.

Ketika Gavin menanyakan soal resesi ekonomi, SMN mengatakan, pemerintah telah memberi instruksi kepada setiap daerah untuk dapat mengantisipasinya. Misalnya, inflasi daerah dijaga, dengan cara mengantisipasi kebutuhan bahan pokok warga agar tetap terjangkau.

“Batam harus mengantisipasi resesi ekonomk agar daya beli kuat, kebutuhan bahan pokok tersedia, dan tidak berdampak kepada pemutusan hubungan kerja (PHK),” jelas SMN.

BACA JUGA:  Demi Investasi dan Penataan, Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

Ketika ditanya tentang tuntutan kenakkan upah,  SMN mengatakan,  pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah memberi panduan agar kenaikan tidak lebih dari 10 persen.

“Artinya, dalam penentuap upah, harus ada win-win solution yang tidak memberatkan dunia usaha di satu pihak, dan tidak membebani kebutuhan hidup buruh yang semakin berat,” jawab SMN yang pernah menjadi Anggota DPRD Kepri periode 2009-2014 dan 2014-2019.(ara)