banner 728x90

Buat SIM Tak Perlu Lagi ke Kantor Polisi

Ariranews.com, Jakarta: Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tinggal Kapolri telah menjalani fit and proper test di hadapan para anggota Komisi III DPR RI.

Tak lama lagi Listyo akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi Kapolri, menggantikan Jenderal Idham Azis yang memasuki masa pensiun.

Berbagai macam visi dan misi yang disampaikan Listyo jika jadi Kapolri. Salah satunya soal Surat Izin Mengemudi atau SIM. Listyo mengatakan akan memudahkan masyarakat dalam pengurusan SIM. Masyarakat tak perlu repot-repot lagi ke kantor polisi.

BACA JUGA:   Rancangan APBD Batam 2022 Sebesar Rp 3,4 Triliun

“Cukup ke aplikasi tertentu yang nanti disiapkan. Intinya, membuat pelayanan ini lebih baik, lebih mudah, sehingga masyarakat tidak perlu repot ke kantor polisi,” tuturnya, yang dikutip dari viva.co.id.

Litsyo menyampaikan, bahwa data Korps Lalu Lintas Polri menunjukkan bahwa ada peningkatan yang sangat signifikan terhadap pengajuan penggantian kartu SIM yang rusak.

BACA JUGA:   Tinjau Sejumlah Lokasi Vaksinasi, Rudi Semangati Masyarakat dan Petugas

Pada 2019, ada 30.365 kartu yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri untuk mengganti SIM pemohon yang rusak. Jumlah di tahun berikutnya naik 398 persen, menjadi 151.417 kartu.

Sementara itu, jumlah kartu SIM yang diproduksi pada 2019 yakni sebanyak 14.02 juta. Sedangkan di 2020, angkanya turun 29,27 persen menjadi hanya 9,92 juta kartu SIM.

BACA JUGA:   Imam Masjid Digaji Rp 2,5 Juta

Penurunan juga terjadi pada jumlah kartu yang diterbitkan untuk pemohon baru atau yang masa berlaku kartu lamanya sudah habis. Sepanjang 2019 angkanya tercatat 13,99 juta kartu, kemudian turun menjadi 9,76 juta kartu di 2020.

Bicara soal SIM, Listyo menjelaskan bahwa pelayanan pengurusan kartu yang wajib dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor itu ke depannya akan semakin canggih.(emr)

sumber: viva.co.id
foto: istimewa