ARIRANEWS.COM: Ada gangguan listrik, masyarakat tak perlu bingung. Langsung saja hubungi kantor PLN terdekat, atau telepon call centre di nomor 123.
Sebagai penyedia jasa kelistrikan di Kota Batam, bright PLN Batam telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk merespon dan menangani berbagai gangguan, baik itu soal teknis maupun pelayanan pelanggan.
Namun, sebelum itu, pelanggan maupun masyarakat sebaiknya mengetahui jenis-jenis pengaduan yang ada di bright PLN Batam. Apa saja?
Vice President of Public Relation bright PLN Batam, Samsul Bahri mengatakan, Pelayanan Pengaduan Pelanggan ada 3 jenis.
Pertama, Pengaduan Penggeseran Instalasi.
Jenis pengaduan ini adalah untuk kepentingan pelanggan yang bersangkutan dan juga bukan pelanggan.
Tahapan pelaksanaan pelayanan ini, pemohon harus mendaftar terlebih dahulu dengan cara datang ke loket pelayanan, bisa juga mengirim surat atau melalui hubungan telepon ke nomor 0778-123.
“Dari laporan tersebut, petugas Bright PLN Batam akan melakukan survei ke lapangan, dari hasil survei itu, PLN Batam akan menyurati pemohon mejawab permohonannya, lengkap dengan biaya yang dikenakan terhadap pemindahan instalasi yang dimaksud,” kata Samsul.
Jika terjadi kesepakatan dari pemohon, maka instalasi yang dimaksud akan segera dipindahkan oleh pihak bright PLN Batam.
Kedua, Pengaduan Rekening Listrik
. Ini merupakan pengaduan mengenai data pada rekening listrik pelanggan yang bersangkutan. Tahapannya adalah sebagai berikut :
Pelanggan mendaftarkan diri. Adapun data pelanggan yang perlu diketahui oleh pihak PLN adalah, nama, alamat, nomor kontrak dan jenis pengaduan.
Saat pendafataran ini juga diperlukan dokumen pendukung, yaitu fotokopi KTP / identitas lainnya, surat kuasa apabila pendaftar bukan calon pelanggan yang bersangkutan, serta pemeriksaan data rekening listrik pelanggan. Data rekening pelanggan diperiksa, apabila ada kesalahan maka pelanggan dapat meminta pelayanan pembayaran kembali (Restitusi) atau kelebihan pembayaran diperhitungkan pada rekening bulan depan.
Ketiga Pengaduan Teknis.
Ini adalah pengaduan mengenai hal-hal teknis seperti APP hilang, tegangan turun serta gangguan teknis lainnya. Tahapannya adalah:
Pelanggan mendaftarkan diri dengan menyertakan data pelanggan yakni nama, alamat, nomor kontrak, dan jenis pengaduan.
Sedangkan dokumen pendukung yang diperlukan yakni fotokopi KTP/identitas lainnya, surat kuasa apabila pendaftar bukan calon pelanggan yang bersangkutan.
Pelanggan yang mengadukan persoalan teknis dapat langsung membayar biaya-biaya yang dibebankan di loket keuangan.
Setelah tahapan pendaftaran selesai maka pengaduan pelanggan akan ditindaklannjuti petugas seperti pemasangan/perubahan/ pembongkaran instlasi PT PLN dan atau berakibat perubahan data pelanggan.(emr)