banner 728x90

‘Garap’ 10 Anak di Bawah Umur, RS Oknum Fotografer Cabul Terancam Dikebiri

Ariranews.com, Batam: Predator anak berinisial RS terancam hukuman kebiri kimia. Pasalnya, dia diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 10 anak di bawah umur. Modusnya RS yang berfrofesi sebagai fotografer merayu anak-anak di bawah umur untuk menjadi model yang kemudian berujung pada persetubuhan.

Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, mengatakan terungkapnya kasus tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban RS.

“Dari hasil penyidikan dan penyelidikan diawal bahwa tersangka ini melakukan tindak kejahatannya di dua lokasi hotel yang ada di daerah Pelita, Kota Batam pada September 2020 yang lalu,” ungkap Arie, didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (20/1/2021).

BACA JUGA:   Ketua DPRD Nuryanto: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan Batam

Modus yang dilakukan kata Arie, tersangka yang berprofesi sebagai fotografer melakukan bujuk rayu dan menawarkan korban sebagai model foto sehingga para korban menuruti keinginan tersangka

“Hasil pemeriksaan diawal bahwa ada 10 orang anak yang menjadi korbannya, namun penyeledikan ini akan terus berkembang dan tidak berhenti sampai disini saja,” ujarnya.

Dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka ini berhasil diamankan juga barang bukti 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk chating dengan para korbannya, 1 buah kamera, 1 helai baju warna abu-abu, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai bra warna hitam, 1 helai baju warna hitam motif kotak-kotak dan 1 helai celana panjang warna biru.

BACA JUGA:   Upaya Penyelundupan TKI Melalui Batam Masih Berlangsung

Atas kejahatan yang dilakukannya tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp5.000.000.000.

“Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi, dan juga terus melakukan pendalaman serta pengembangan terhadap dugaan adanya korban lainnya serta melakukan koordinasi dengan P2TP2A Provinsi Kepri sebagai pendampingan kepada korban”. Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

BACA JUGA:   Perkuat Ekosistem Sistem Pembayaran, Bank Indonesia Gelar Kompetisi "QRIS Jelajah Indonesia" di Batam

Harry mengatakan, dalam penegakkan hukum terhadap perlindungan anak ini, bahwa juga akan diterapkan Undang-Undang baru, yang sudah ditandatangani oleh Presiden RI yang salah satunya di dalam ayat tersebut adalah pemberian hukuman kebiri kimia yang dilakukan sesuai dengan putusan hakim di pengadilan.

“Menurut pengakuan tersangka ini telah melakukan kejahatannya lebih dari 10 korban dan yang dia ingat hanya 10 nama. Hal ini tidak menutup kemungkinan korbannya lebih dari 10 orang karena sewaktu di dalam pemeriksaan pelaku ini mengatakan banyak lupa dan yang diingat hanya 10 nama korban, dari para korban-korban nya tersebut 2 orang di antaranya sudah hamil,” ungkap Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto.(emr)