Upaya Penyelundupan TKI Melalui Batam Masih Berlangsung

Avatar photo

AriraNews.com, BATAM – Polsek Nongsa, Batam, mengamankan seorang pelaku pengirim calon TKI yang akan diselundupkan ke Malaysia di daerah Batubesar, Nongsa, Batam.

Hal tersebut membuktikan, meski sudah menelan banyak korban, upaya penyelundupan calon TKI ke Negeri Jiran tersebut nyatanya masih terjadi.

“Pelaku yang diamankan sebanyak satu orang berisial S, umur 48 tahun, pada Sabtu (26/2/2022),” ungkap Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian didampingi Kanit Reskrim, Iptu Sofiyan Rida, saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Nongsa, Rabu (2/3/2022).

BACA JUGA:  BP Batam Terima Kunjungan Akademik Universitas Batam, Tingkatkan Pengetahuan Pertumbuhan Kota Batam

Tersangka ungkap Yudi diamankan bersama barang bukti, di antaranya tiket keberangkatan calon TKI dari Lombok, NTB menuju Batam dan sisa uang yang dikutip dari calon TKI. Dari empat orang calon TKI yang akan diselundupkan dipatok uang sebesar Rp10 juta rupiah per orangnya. Uang tersebut untuk tiket ke Batam, akomodasi selama di Batam, dan ongkos ke Malaysia.

BACA JUGA:  BP Batam dan BRIN Perkuat Riset Ketahanan Air, Dukung Industri Berkelanjutan

“Uang tunai yang disita dari pelaku sebesar Rp20 juta, sisa uang ongkos yang diminta dari para korban,” ungkapnya.

Dari keterangan tersangka kata Yudi, para calon TKI tersebut rencananya akan diselundupkan dengan berpura-pura sebagai nelayan.

“Untuk keberangkatan dari Batam menuju ke Malaysia menggunakan kapal pancing,” ungkapnya lagi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.(***)

BACA JUGA:  BP Batam dan UMRAH Jalin Nota Kesepahaman, Perkuat Kajian dan Inovasi Kemaritiman