AriraNews.com, Batam – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam memastikan jam operasional pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama bulan Ramadan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy menjelaskan bahwa untuk hari biasa, pelayanan tetap berlangsung mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.
“Jam operasional di Disduk Batam seperti biasa. Hari ini kita masih normal, masuk jam 07.30 sampai jam 16.00,” ujar wanita yang akrab disapa Adisthy, Rabu (18/2/2026).
Sementara untuk jam kerja selama Ramadan, Disdukcapil akan menyesuaikan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Meski demikian, pihaknya tetap memberikan tambahan waktu pelayanan sekitar 30 menit hingga satu jam dari ketentuan yang ditetapkan.
“Untuk jam Ramadan menyesuaikan dari BKPSDM, tapi kita lebihkan setengah jam sampai satu jam. Jadi misalnya nanti dari BKPSDM sampai setengah tiga, berarti kita tetap sampai jam 16. Ada kelebihan waktu pelayanan,” katanya.
Adisty menambahkan, pada hari normal pelayanan biasanya dimulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Sistem pelayanan berjalan tanpa jeda, pegawai bergantian untuk beristirahat. Dan Pelayanannya semua gratis.
Terkait data pelayanan di awal tahun ini, Adisthy menyebut pihaknya masih menunggu rilis resmi dari pemerintah pusat sebelum dapat mempublikasikan secara terbuka.
“Kalau data-data pelayanan di awal tahun ini, kita masih menunggu. Untuk data konsolidasi bersih sudah keluar, tapi kita tunggu publish dari pusat baru kita boleh publish,” katanya.
Menjawab pertanyaan masyarakat terkait pembuatan KTP dan keterkaitannya dengan BPJS, Adisthy menegaskan bahwa tugas Disdukcapil hanya sebatas menerbitkan dokumen kependudukan apabila seluruh persyaratan telah lengkap.
“Selagi warga lengkap untuk membuat KTP Batam, kita tetap layani. Tugas kita hanya menerbitkan KTP. Kalau untuk data di DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) Dinsos,” katanya.
Ia juga menjelaskan, jika terdapat perubahan data yang berkaitan dengan program tertentu seperti 3D Trust atau pembaruan data sosial, maka Disdukcapil menunggu verifikasi resmi dari Dinas Sosial sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.
“Kita nunggu verifikasi dari Dinsos, nanti baru bisa kita tindaklanjuti. Dinsos butuh apa dari kita, misalnya verifikasi NIK, nah itu kita berikan sesuai dengan data yang dikeluarkan dari Dinsos dulu,” kata Adisthy.
Dengan penyesuaian jam kerja dan koordinasi lintas instansi tersebut, Disdukcapil Batam memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan maksimal dan tidak mengurangi hak masyarakat dalam mendapatkan dokumen resmi. (emr)








