AriraNews.com, Batam – Usai diperiksa selama kurang lebih empat jam, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Batam, LS dan Bendahara Khusus Penyaluran Dana BOS SMKN 1 Batam, WD sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019 sebesar Rp 468 juta. Usai ditetapkan sebagai tersangka keduanya langsung ditahan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Aji Satrio Prakoso saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Batam, Senin (17/10/2022).
“Dalam kasus ini tim Pidsus Kejari Batam telah melaksanakan penyidikan secara profesional, berintegritas dan secara maksimal,” kata Aji.
Penetapan tersangka, sambung Aji, setelah hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagaimana surat Kepala Kejaksaan Negeri Nomor : B-1593/L.10.11/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 yang telah dirampungkan pihak BPKP Kepri.
“Dari hasil audit BPKP, diketahui bahwa nilai kerugian negara yang timbul dari perkara ini mencapai Rp 468.974.117,” terang Aji.
Lanjut Aji, penyidik sudah mendapatkan beberapa alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi di sekolah tersebut.
Adapun modus penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2017- 2019 di SMKN 1 Batam hampir sama atau mirip dengan kasus korupsi di SMAN 1 Batam yang saat ini sudah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.
“Modusnya hampir sama atau mirip, yakni memanipulasi anggaran belanja (mark up anggaran) dana Bos untuk kebutuhan sekolah, yang belakangan diketahui adalah fiktif,” tambahnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(eln)








