Ariranews.com, Batam: Komisi I DPRD Batam, kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait proses penutuhan (scrap) kapal Acacia di PT Graha Trisaka Industri (GTI), Tanjunguncang, Batam, yang diduga melanggar aturan.
“Kita sudah sama-sama mendengar, makin terang benderang, proses scrap ini melanggar aturan. Banyak proses yang dilanggar. Adanya dugaan kerugian negara dalam kasus ini makin jelas,” kata Muhammad Fadhli Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, usai RDPU, Kamis (18/3/2021) siang.

Adanya pelanggaran aturan tersebut kembali disampaikan pihak Bea Cukai. Di mana saat kapal masuk kapal tanpa muatan tersebut hanya izin docking. Namun, pihak agen kapal tak mengajukan izin lagi jika kapal akan ditutuh. Yang dalam aturannya harus diubah dulu. Dalam aturan juga apabila melanggar aturan maka bisa dikenakan sanksi administratif, berupa denda hingga Rp500 juta, sesuai dengan kesalahan yang dibuat.
Adanya pelanggaran prosedural yang dilakukan PT GTI dalam penutuhan kapal tersebut juga diungkapkan perwakilan BP Batam yang hadir dalam RDPU tersebut. Pasalnya, PT GTI tak memiliki izin dalam penutuhan kapal.
Dalam RDPU tersebut, Fadhli juga menyayangkan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Khusus Batam yang berwenang dalam mengawasi pergerakan kapal tersebut.
“Salah satu yang harus bertanggungjawab KSOP. Dari dua kali RDP ini yang kita lihat seperti itu (KSOP). Pengawasannya lemah,” kata Fadhli.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto sangat menyesalkan dengan ketidakhadiran Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batam, dan agen kapal PT Sinar Mandiri Sejahtera. Bahkan Budi mengusulkan agen kapal tersebut dicabut izinnya.
“PTSP dan agen kapal sudah dua kali kita undang tak hadir. Saya usulkan agen kapal ini dicabut aja izinnya, sepertinya mereka tak menghargai kita,” kata Budi.(emr)