AriraNews.com, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) sekaligus pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Senin (16/3/2026). Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin.
Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Kota Batam, M. Rizky Aji Perdana, menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus terkait Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Batam.
Pada awal penyampaiannya, Rizky menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada Pansus untuk melaporkan hasil pembahasan Ranperda tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Pansus, Tim Pemerintah Kota Batam, serta berbagai instansi dan lembaga yang telah memberikan masukan terhadap substansi Ranperda.
Beberapa lembaga yang turut memberikan masukan antara lain Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, BPJS Kesehatan, Pengadilan Agama, Kementerian Agama Republik Indonesia, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), serta Badan Pusat Statistik.

Menurut Rizky, berbagai masukan tersebut sangat berharga dan komprehensif sehingga Pansus menilai Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Batam mampu menjawab berbagai persoalan kependudukan yang dihadapi masyarakat saat ini maupun di masa mendatang.
Ia juga menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 7 ayat 1 huruf (c) yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota memiliki kewajiban dan tanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Hal ini juga telah ditindaklanjuti melalui penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Batam pada rapat paripurna DPRD Kota Batam yang digelar pada 21 Juli 2025 lalu.
Administrasi Kependudukan Jadi Tulang Punggung Pembangunan
Dalam pemaparannya, Rizky menjelaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan instrumen penting yang menjadi tulang punggung pembangunan sebuah kota. Data kependudukan yang tertib dan akurat menjadi dasar penyusunan kebijakan pelayanan publik yang efektif serta memberikan kepastian hukum bagi warga.
Adminduk yang tertib juga memastikan alokasi sumber daya seperti kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial tepat sasaran. Data kependudukan yang akurat memungkinkan pemerintah kota merencanakan pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, serta sekolah sesuai jumlah penduduk yang sebenarnya.
Selain itu, dokumen kependudukan resmi seperti KTP, akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan menjadi bukti legalitas untuk berbagai urusan administratif, mulai dari pembuatan SIM, pembukaan rekening bank, pendaftaran sekolah, hingga melamar pekerjaan.
Data kependudukan juga berperan penting dalam penyusunan daftar pemilih untuk memastikan setiap warga negara terdaftar secara benar dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis.
Sejumlah Permasalahan Kependudukan di Batam
Sebelum memaparkan substansi Ranperda, Pansus terlebih dahulu mengidentifikasi sejumlah permasalahan administrasi kependudukan di Kota Batam, antara lain:
Rendahnya kepemilikan akta kelahiran masyarakat Kota Batam, yakni baru mencapai 58,6 persen dari jumlah penduduk. Kondisi ini berdampak pada akses pendidikan dan layanan kesehatan anak.
Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) juga masih rendah, yaitu sebesar 58,1 persen, sehingga menimbulkan hambatan dalam administrasi sekolah.
Data perkawinan tanpa akta tercatat mencapai 21,5 persen, yang berdampak pada berbagai aspek sosial, ketenagakerjaan, dan kesehatan.
Tingginya kepadatan penduduk di sejumlah kecamatan perkotaan yang menyebabkan pelayanan administrasi belum optimal.
Tingginya arus migrasi penduduk ke Kota Batam yang menyulitkan pemetaan tenaga kerja dan berpotensi meningkatkan angka pengangguran.
Data kependudukan yang belum sepenuhnya diperbarui, sehingga belum menjadi basis data yang akurat untuk perencanaan pembangunan daerah. Contohnya, masih banyak masyarakat yang tercatat sebagai lulusan sekolah menengah padahal secara aktual sudah menjadi sarjana, yang berdampak pada data Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Batam.
Untuk menindaklanjuti berbagai persoalan tersebut, Pansus telah melakukan pembahasan bersama sejumlah instansi terkait, termasuk konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, serta melakukan studi banding ke Kota Surabaya yang dinilai memiliki tata kelola administrasi kependudukan yang baik.
Substansi Ranperda Administrasi Kependudukan
Dalam Ranperda tersebut, terdapat sejumlah kebijakan penting yang diatur, di antaranya:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan yang memiliki wilayah terpencil, sulit dijangkau transportasi umum, atau memiliki kepadatan dan mobilitas penduduk tinggi.
Seluruh pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tidak dipungut biaya atau gratis, meliputi:
Pencatatan biodata penduduk
Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KTP elektronik
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan surat keterangan kependudukan
Pendataan penduduk rentan administrasi
Pendataan penduduk nonpermanen
Sementara layanan pencatatan sipil mencakup pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, peristiwa penting lainnya, pembetulan akta pencatatan sipil, hingga pembatalan akta pencatatan sipil.
Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada dinas terkait dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Pemerintah daerah akan memperkuat koordinasi lintas sektor melalui kerja sama antara Dinas Kependudukan dengan berbagai instansi seperti Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, kementerian yang membidangi urusan hukum, serta instansi atau lembaga terkait lainnya.
Pelayanan dokumen kependudukan juga dapat dilaksanakan secara daring melalui sistem informasi berbasis media elektronik.
Penduduk yang masuk dan tinggal sementara di Kota Batam, baik menumpang, indekos, maupun belum memiliki rumah, wajib mendaftarkan diri sebagai penduduk nonpermanen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas Kependudukan akan menyelenggarakan layanan penerbitan akta kelahiran dan akta kematian secara terintegrasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah sakit guna mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Dinas juga akan secara berkelanjutan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sekolah, fasilitas kesehatan, pelaku usaha, serta pihak terkait mengenai pentingnya kepemilikan dan pemanfaatan KIA, optimalisasi pendaftaran penduduk nonpermanen, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait pencatatan perkawinan.
Pansus juga secara khusus meminta Pemerintah Kota Batam untuk menyelenggarakan program nikah massal guna memberikan akses pernikahan yang sah secara hukum negara dan agama sekaligus memfasilitasi administrasi kependudukan masyarakat.
Dinas Kependudukan akan menyajikan data dan buku profil perkembangan kependudukan setiap akhir Desember pada tahun berjalan.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pelayanan administrasi kependudukan secara langsung maupun melalui kanal resmi yang ditetapkan oleh Wali Kota Batam.
Dalam rangka mendukung digitalisasi administrasi kependudukan, pemerintah juga akan menerbitkan KTP elektronik dalam bentuk Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Ranperda Disetujui Menjadi Perda
Mengakhiri penyampaiannya, Rizky berharap melalui rapat paripurna DPRD Kota Batam tersebut, Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dapat disetujui untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Batam.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, selanjutnya menyepakati Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar hukum penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Batam. (*/emr)








