banner 728x90

Presiden Minta Masyarakat Kritik Pemerintah, Kapolri Akan Selektif Terapkan UU ITE

Ariranews.com, Jakarta: Presiden Joko Widodo meminta masyarakat untuk lebih aktif dalam memberi masukan dan kritik pada pemerintah. Menurut Jokowi, kritik tersebut adalah bagian dari proses untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat memberi sambutan di Laporan Akhir Tahun Ombudsman RI, Senin, 8 Februari 2021

Sehari sebelumnya di Hari Pers Nasional, Jokowi juga menyinggung soal ruang diskusi dan kritik. Pernyataan mantan Gubernur DKI tersebut diperkuat oleh Pramono Anung yang menyebut, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, kebebasan pers wajib dijaga. Sebagai negara demokrasi, imbuhnya, kebebasan pers merupakan tiang utama untuk menjaga demokrasi tetap berlangsung.

BACA JUGA:   Sutrisno Operator Beko Amphibi Dinas Bina Marga Batam, Pernah Jumpa Harimau dan Ular Besar

“Bagi pemerintah, kebebasan pers, kritik, saran, masukan itu seperti jamu, menguatkan pemerintah. Kita memerlukan kritik yang terbuka, kritik yang pedas, kritik yang keras, karena dengan kritik itulah pemerintah akan membangun lebih terarah dan lebih benar,” ujar Pramono, dikutip dari Tempo.co.

Sementara terkait hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan selektif dalam penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

BACA JUGA:   Kapolri Pastikan Awasi Alur Distribusi dan Harga Minyak Goreng di Pasar

Langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunakan pasal-pasal yang dianggap karet dalam UU tersebut serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE.

“Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit usai Rapim TNI-Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/2021).

BACA JUGA:   Central Group Hadirkan Summer Hills, Rumah Bergaya Modern Scandinavian di Pusat Batam

Mantan Kapolda Banten ini menegaskan, pihaknya akan lebih mengedepan edukasi, persuasif dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice. Dengan begitu, kata Sigit, penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik, namun ia memberi catatan, dalam bermedia sosial harus tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku.

“Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasif dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice,” pungkas Listyo Sigit.(emr)

foto: istimewa