banner 728x90

Minta Lahan Diputihkan, Ruslan Ali Wasyim Berharap Warga Mess Hall PTK Diberi Hak yang Sama

Ariranews.com, Batam: Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Ruslan Ali Wasyim, berharap warga yang tinggal di Mess Hall Pertamina Tongkang Kabil (PTK), Kabil, Nongsa, mendapatkan haknya, yang meminta lahan yang ditinggali mereka saat ini legal secara hukum. Seperti kavling-kavling legal yang dibangun pemerintah. Sehingga ke depan tak jadi masalah.

Hal tersebut kembali diutarakan Ruslan, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Pemukiman dan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Kabil, Jumat (12/3/2021). Hadir dalam RDPU tersebut Direktur Pengamanan Aset BP Batam, Brigjen Pol. Moch. Badrus, Ketua RT/RTW, serta masyarakat setempat.

Ruslan Ali Wasyim mengatakan, untuk RDPU ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Bahkan pihaknya sudah melakukan peninjauan yang dihadiri oleh BP Batam, Dinas Pemukiman, Dinas Pertanahan, RT/RW, semua Kecamatan dan lainnya.

“Kalau kita lihat sejarahnya, Mess Hall Pertamina Tongkang sudah ada masuk dan itu diperuntukkan buat para karyawan dan ex karyawan,” ujarnya.

Kata dia, saat itu Mess Hall Pertamina Tongkang merupakan hunian yang memiliki fasilitas yang mumpuni seperti adanya air, listrik dan bahkan telefon juga tersedia.

BACA JUGA:   Muhammad Rudi Ajak Tokoh Agama Wujudkan Batam Kota Baru

“Kalau kita lihat Mess Hall Pertamina Tongkang ini langsung berhadapan dengan sekolah SMAN 21 dan sekolah Muhamadiyah,” ucapnya.

Mengenai untuk pemakaman sambungnya, sejak awal pemerintah telah mengajukan Kabil memiliki TPU. Agar, jangan sampai seperti pemakaman di daerah Sambau Nongsa yang saat ini sudah memakan median jalan karena sudah terlalu padat.

“Dulu pernah akan dialokasikan TPU bekas Lapas tapi ternyata tidak jadi. Kami lihat alokasi di Mess Hall Pertamina Tongkang ini cocok juga menjadi lahan pemakaman, apalagi di kawasan Kabil pertumbuhan penduduknya juga tinggi,” ujarnya.

Ruslan menuturkan, dengan lahan seluas 25 hektar maka bisa dijadikan lahan untuk TPU dan masyarakat disana. Misalnya, 15 hingga 17 hektar bisa dialokasikan menjadi tempat pemakaman dan sisanya bisa dialokasikan pemutihan untuk pemukiman.

“Ada 200 KK yang berada disana saat ini. Saya harapkan kebijakan historis ini bisa mendapatkan perlakuan yang sama dengan kavling legal yang ada di Batam,” ucapnya.

BACA JUGA:   Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Dua, Cek Kelompok Anda Disini

Ketua RW04 Kampung Panau, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Adbullah Ali mengatakan, pemukiman warga disana ada sejak tahun 1985. Sebelum menjadi status hutan lindung, sudah ada yang tinggal warga yang menempati lahan tersebut.

“Kami sudah menempati lahan ini sejak tahun 1985. Keberadaan disana sudah diisi dengan adanya Mess Hall Pertamina Tongkang,” kata Ali saat RDPU.

Kata dia, keberadaan warga di Mess Hall Pertamina Tongkang ada sekitar 200 Kepala Keluarga (KK). Ali menuturkan, warga telah berkali-kali mengajukan lahannya tidak menjadi hutan lindung seperti di tahun 1999, 2002, 2018 dan bahkan tahun 2020 mereka kembali mengajukan ke BP Batam.

“Berkali-kali kami ajukan agar lahan kami ini tidak masuk ke dalam hutan lindung. Karena tidak digubris, maka kami minta lewat DPRD Batam agar bisa memediasikan dan aspirasi kami disampaikan ke BP Batam,” ujarnya.

Kata dia, warga mengajukan agar lahannya tidak menjadi daerah hutan lindung karena ada beberapa pertimbangan lainnya. Seperti adanya dua perumahan yang berdekatan dengan lahan milik warga, adanya Mess Hall Pertamina Tongkang, sekolah SMA dan lain sebagainya.

BACA JUGA:   BP Batam Raih Penghargaan Merdeka Award 2023

“Kami juga memiliki hak yang sama, kenapa di sekitar lahan kami ada sekolah, perumahan, kavling siap bangun dan bahkan sejak dulu sudah ada Mess Hall Pertamina Tongkang,” ucapnya.

Sementara, Forum komunikasi RT/RW Sekelurahan Kabil, Budianda mengatakan, tidak hanya untuk lahan masyarakat saja, tetapi juga mereka meminta agar sebagian lahan tersebut diberikan untuk alokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU).

“Untuk pemakaman atau TPU sudah kami sampaikan juga ke pihak Kelurahan dan ke Kecamatan beberapa kali. Kami RT/RW kelurahan Kabil mendukung adanya rencana TPU di kelurahan Kabil,” ujarnya.

Direktur Pengamanan Aset BP Batam, Brigjen Pol. Moch. Badrus akan menyampaikan pertemuan ini ke tingkat pimpinan.

“Saya tidak ada kebijakan untuk mengambil keputusan. Tapi pertemuan ini akan saya sampaikan ke pimpinan,” singkatnya.(emr)