AriraNews.com, Batam – Target pendapatan dari sektor parkir pada tahun 2026 naik menjadi Rp15 miliar. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam akan melakukan evaluasi menyeluruh termasuk aturan Drop Up.
Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah mengatakan optimalisasi sistem dan peningkatan kepatuhan telah berdampak positif pada sektor retribusi parkir. Pendapatan yang sebelumnya berada di kisaran Rp11 miliar, kini meningkat menjadi sekitar Rp15 miliar. Capaian tersebut didorong oleh peningkatan kepatuhan serta pembinaan terhadap juru parkir.
Namun demikian, Raja mengungkapkan masih terdapat kendala kebijakan pada sektor parkir, khususnya terkait aturan Drop Up selama 15 menit yang dinilai berdampak signifikan terhadap pendapatan pengelola parkir.
“Keluhan dari para pengelola jasa parkir, drop up 15 menit itu cukup lama. Orang masuk area parkir, putar sebentar lalu keluar, masih gratis. Itu mempengaruhi sekitar 10 sampai 15 persen pendapatan parkir,” kata Raja, Senin (12/1/2026).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut berbeda dengan daerah lain yang umumnya hanya menerapkan batas waktu drop up sekitar lima menit. Kondisi ini turut memengaruhi perhitungan target pendapatan, karena saat penyusunan target diasumsikan ada perubahan kebijakan, namun hingga kini belum terealisasi.
Selain itu Bapenda Kota Batam terus memperkuat strategi peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah lainnya pada 2026.
Menurut Raja, sebagai koordinator pajak daerah dan retribusi daerah, Bapenda akan mengintensifkan koordinasi lintas perangkat daerah melalui diskusi dan penyusunan strategi bersama guna mengejar target pendapatan yang telah ditetapkan.
“Terutama dari teman-teman retribusi. Kami akan lakukan Brainstorming bersama, menyusun strategi pencapaian target, termasuk bagaimana memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi,” ujarnya.
Meski demikian, Bapenda tetap memperkuat pengawasan dan melakukan uji kepatuhan serta validasi pelaporan wajib pajak. Upaya ini akan semakin ditingkatkan pada 2026 dalam rangka mengejar target pendapatan daerah sebesar Rp2,0 triliun.
“Fokus utama kami adalah peningkatan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan kepatuhan. Kami sudah memiliki PPNS, sehingga kepatuhan wajib pajak bisa lebih terukur dan selaras dengan pelaporannya,” tegas Raja.
Selain itu, Bapenda juga akan melakukan pendataan dan pembaruan data wajib pajak secara menyeluruh, termasuk penyisiran wajib pajak baru dan verifikasi data untuk mengetahui potensi riil di lapangan.
Setelah sebelumnya melakukan survei potensi pajak restoran dan hotel, tahun ini Bapenda berencana memperluas survei ke sektor lain, seperti pajak hiburan. Langkah ini bertujuan menyempurnakan basis data perpajakan daerah agar semakin akurat.
Di sisi lain, sosialisasi pajak kepada masyarakat juga terus digencarkan. Sejak Januari, Bapenda aktif melakukan edukasi kepada wajib pajak, termasuk menyasar pelajar dan mahasiswa melalui kegiatan sosialisasi di kampus.
“Kami ingin mengkomunikasikan pentingnya pajak dan manfaatnya bagi pembangunan Kota Batam. Saat ini sekitar 52 persen pendapatan APBD Batam bersumber dari PAD, artinya kemandirian fiskal kita sangat bergantung pada kepatuhan pajak,” pungkas Raja Azmansyah. (emr)







