banner 728x90

Simpan Sabu di Tempat Cucian Piring, M Dicokok Polisi

Ariranews.com, Batam: Pelaku Inisial M alias D diamankan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri atas kepemilikan 188 gram serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, Rabu (6/1/2021).

“Tersangka diamankan di Kavling Bidabayu, Mangsang, kecamatan Sei Beduk Kota Batam,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (11/1/2021).

Harry menjelaskan, awalnya sekira jam 18.00 WIB, tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kavling Bidaayu, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Seibeduk, Batam ada seorang laki-laki yang diduga telah memiliki Narkotika jenis sabu. Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya tim bergerak dan melakukan penyelidikan diseputaran daerah tersebut.

BACA JUGA:   BP Batam Pastikan 28 September 2023 Bukan Batas Akhir Pendaftaran

Setelah turun ke lapangan tim mendapatkan ciri-ciri pelaku seperti informasi yang diberikan. Selanjutnya tim menghampiri pelaku yang sedang berada di depan rumahnya dan mengamankan nya.

“Dari pemeriksaan dan penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kantong kresek warna putih yang di dalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat 2 bungkus serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku di lemari bawah tempat pencucian piring rumahnya,” kata Harry.

BACA JUGA:   Kepala BP Batam: Masyarakat Jangan Terprovokasi Isu Miring

Setelah ditimbang, barang bukti yang diamankan adalah 1 bungkus serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 100 gram, 1 bungkus serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 88 gram, 1 unit handphone.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(emr)

BACA JUGA:   Pimpinan DPRD Batam Terima Kunjungan Kerja Ketua DPRD Pangkep