AriraNews.com, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang menggelar persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada SMKN 1 Batam dengan terdakwa Lea Lindrawati Suroso dan Wiswirya Deni, Kamis (8/12/2022) pagi.
Sidang dilaksanakan secara online di mana kedua terdakwa berada di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Sesuai dengan agenda persidangan pada hari ini adalah pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim terhadap nota keberatan dari Penasihat Hukum.
Adapun amar putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim adalah sebagai berikut; Menolak nota keberatan Penasihat Hukum terhadap terdakwa Lea Lindrawati Suroso dan Wiswirya Deni, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum sah menurut hukum, memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan; menangguhkan biaya perkara sampai dengan akhir putusan persidangan.
Persidangan berjalan dengan tertib dihadiri oleh sekitar 10 pengunjung sidang. lersidangan selanjutnya dilaksanakan pada Kamis Tanggal 15 Desember 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya LS dan Bendahara Khusus Penyaluran Dana BOS SMKN 1 Batam, WD ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019 sebesar Rp 468 juta
oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam. Usai ditetapkan sebagai tersangka keduanya langsung ditahan.(emr/*)








