banner 728x90

PT Marcopolo Shipyard Belum Penuhi Tuntutan Warga

Ariranews.com, Batam: Komisi III DPRD Batam, kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus limbah minyak hitam yang mencemari wilayah Pulau Labu dan Pulau Air, Kelurahan Batu Legong, Kecamatan Bulang, Selasa (9/3/2021) siang.

Hingga saat ini tuntutan warga yang minta ganti akibat pencemaran lingkungan tersebut belum dipenuhi PT Marcopolo Shipyard, tempat kapal ARK Prestige diperbaiki dan diduga sebagai sumber limbah minyak hitam tersebut.

“Hingga saat ini belum ada itikad baik dari perusahaan untuk memberikan ganti rugi pada masyarakat. Kami (warga Pulau Labu dan Pulau Air) sepakat minta ganti rugi sama pihak perusahaan sebesar Rp600 jutan,” kata Ketua RW 03 Pulau Labu, Ramadan, Selasa (9/3/2021).

BACA JUGA:   Atlet Wood Ball Batam Jalani Seleksi

Kata dia, RDP kedua ini masyarakat Pulau Labu dan Pulau Air harusnya mendapatkan solusi yang terbaik. Namun, tapi belum ada kejelasan. Sementara pasca pencemaran lingkungan tersebut membuat masyarakat di sekitar kesusahan.

“Sampai sekarang kami mau melaut masih terganggu, kerambah ikan kami juga terdampak, begitu juga kelong dan masih terdampak,” ucapnya.

Padahal kata Ramadan, sejak adanya tumpahan minyak tersebut sampai sekarang pihak perusahaan tidak ada sedikitpun membayar tuntutan warga. Selama ini, PT Marcopolo Shipyard selalu berjanji kepada masyarakat untuk menyelesaikan perkara ini.

“Kami selalu dijanjikan, kami sudah komunikasi dengan perusahaan, mereka terus berkilah akan buat laporan ke agen dulu,” ujarnya.

BACA JUGA:   Perindah Kota, BP Batam Tanam Ribuan Jati Emas Mulai Juni Mendatang

Kata Ramadan, laut tercemar minyak hitam dari kapal yang sedang docking di PT Marcopolo Shipyard yang membersihkannya ialah masyarakat. Kata dia, selama tiga hari warga gotong royong membersihkan laut yang tercemar.

“Sekarang lautnya sudah bersih dan tidak ada lagi bau yang menyengat. Tapi kami masih susah melaut saat ini,” ujarnya.

HRD PT Marcopolo Shipyard, Sutono mengatakan, mereka belum bisa memberikan jawaban, karena saat ini sudah diproses hukum karena adanya laporan dari LSM.

“Kami saat ini menghadapi gugatan dari LSM, dan besok sidang pertama kami di pengadilan,” kata Sutono.

BACA JUGA:   Relawan Isdianto-Suryani Gelar Flashmob di Bintan

Sementara Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Werton Panggabean mengatakan sementara proses hukum yang sedang berjalan mediasi tetap berlanjut dengan difasilitasi oleh Camat dan Lurah setempat.

“Ini dua kasus yang berbeda. Biarlah kasus hukum tetap berjalan, namun untuk tuntutan masyarakat kami sudah meminta Camat dan Lurah untuk menjembataninya,” kata Werton.

Terpisah, Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri, juga tengah menyelidiki kasus pencemaran lingkungan tersebut. “Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, melalui pesan singkat yang diterima, Selasa siang.(emr)