banner 728x90

Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Diangkat Jadi Komisaris Perusahaan BUMN

Ariranews.com: Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengangkat Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Sunanto sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Istaka Karya (Persero).

PT Istaka Karya (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi. Perusahaan ini sebelumnya bernama PT ICCI (Indonesian Consortium of Construction Industries) dan merupakan suatu konsorsium yang beranggotakan 18 perusahaan konstruksi Indonesia.

Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristianto menjelaskan Sunanto merangkap sebagai komut dan komisaris independen.

“Rapat Umum Pemegang Saham (Kementerian BUMN) telah mengangkat Bapak Sunanto sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT Istaka Karya (Persero),” kata Yudi, dilansir dari detik, Jumat ( 8/1/2021).

“Bapak Sunanto, saat ini beliau adalah Ketua Umum Pemuda Muhamadiyah,” sambung Yudi.

Sunanto menggantikan Hedy Rahadian yang mendapat penugasan baru sebagai Komisaris PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.

Dijelaskannya, susunan terbaru komisaris Istaka Karya adalah sebagai berikut:

  • Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen yaitu Sunanto
  • Komisaris Anggota yaitu Iswanto Sunaryo

Pandemi Covid-19 telah membuat beberapa perusahaan konstruksi mengalami kesulitan financial. Kesulitan financial tersebut juga datang dari salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Istaka Karya (Persero).

BACA JUGA:   Amsakar Achmad Terpilih Sebagai Ketua KAHMI Batam

Salah satu pegawai BUMN Istaka Karya, Thoni melalui akun @wathoni_oni mencuitkan keluhannya mengenai persoalan yang dihadapinya. Akun @wathoni_oni tersebut mengakui gajinya selama 8 bulan belum diterima.

“Mohon bantuannya Pak Menteri, untuk BUMN PT Istaka Karya, gaji 8 bulan kami belum dibayarkan,” cuit Thoni seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (5/1/2021).

CNBC Indonesia telah melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristianto. Kendati demikian yang bersangkutan hanya membaca dan menjawab dengan jawaban yang tidak ada kaitannya dengan pertanyaan yang kami lontarkan.

“Selamat siang, apa kabarnya? Semoga sehat selalu,” ujar Yudi kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkatnya, Selasa (5/1/2021).

Saat mencoba menghubungi via telepon, Yudi tidak menjawab.

CNBC Indonesia juga sudah melakukan konfirmasi kepada Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga, namun belum ada tanggapan.

Usut punya usut, berdasarkan informasi yang CNBC Indonesia peroleh, Istaka Karya tengah masuk dalam proses restrukturisasi dan penyehatan. Gaji 8 bulan tidak sepenuhnya tidak dibayarkan, namun manajemen berupaya untuk tetap memberi pendapatan kepada karyawannya dengan meminjamkan dana yang tersedia.

BACA JUGA:   Antisipasi Bencana, Ketua DPRD Batam Nuryanto Ajak Forkompinda Kuatkan Sinergitas Mitigasi

Sebagai gambaran, PT Istaka Karya (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi. Perusahaan ini sebelumnya bernama PT ICCI (Indonesian Consortium of Construction Industries) dan merupakan suatu konsorsium yang beranggotakan 18 perusahaan konstruksi Indonesia.

Sebelumnya, Istaka Karya pernah beberapa kali digugat penundaan kewajiban pembayaran utang dan pailit. Salah satunya terjadi pada 2011, perusahaan plat merah ini dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA) karena tidak bisa membayar utang dari PT Japan Asia Investment Company (JAIC).

Permohonan pailit ini diajukan JAIC karena Istaka tidak kunjung melaksanakan Putusan MA yang menghukum Istaka melunasi total utang tertunggak sebesar US$ 7,645 juta kepada JAIC. JAIC mengajukan pengajuan pailit yang kemudian dikabulkan MA.

Namun, beberapa bulan kemudian di tahun yang sama, MA mengabulkan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) yang diajukan Istaka Karya dalam perkara pailit melawan JAIC Indonesia. Dengan putusan PK MA ini, maka Istaka tidak jadi bangkrut atau tidak pailit.

BACA JUGA:   Pelabuhan Batuampar Tak Layak, Ombudsman Kepri Harap Pelabuhan Pelni Dipindahkan ke Sekupang

Sementara itu, dalam rangka mengurangi dampak pandemi Covid-19, pemerintah sebenarnya telah memberikan kucuran dana kepada perusahaan konstruksi pelat merah senilai Rp 12,16 triliun. Perusahaan konstruksi yang dimaksud, salah satu di antaranya adalah Istaka Karya.

Dana dari pemerintah tersebut merupakan bagian dari bantuan pemerintah kepada perusahaan pelat merah yang terdampak Covid-19 dan akan dicairkan tahun ini.

Perusahaan konstruksi yang dimaksud antara lain PT Hutama Karya (Persero), PT PP Tbk (PTPP), PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA). Lalu perusahaan BUMN lain antara lain PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Nindya Karya (Persero) dan PT Istaka Karya (Persero).(emr)

sumber: detik.com/CNBC Indonesia

foto: rmol