banner 728x90

BP Batam Tunda Pemberlakuan Retribusi Perlintasan Dam Duriangkang

Ariranews.com, Batam: Tuai kontroversi, akhirnya Badan Pengusahaan (BP) Batam menunda untuk memungut biaya bagi warga yang melintas di jalan Dam Duriangkang yang menghubungkan Seibeduk-Punggur. Meski demikian warga masih boleh melintas, namun hanya kendaran roda dua.

“Saat ini kita sampaikan pemberlakukan terhadap tarif tersebut belum berlaku. Sampai kita merevisi Perka Nomor 28 Tahun 2020” ungkap Manajer Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan BP Batam, Ibrahim Koto, Senin (1/2/2021) siang.

BACA JUGA:   PSTI Batam Latih Wasit Sepak Takraw, Jefridin: Ciptakan Pertandingan Suportif

Ia mengatakan, revisi terhadap Perka tersebut akan diupayakan selesai pada dua minggu mendatang. “Hasil revisinya nanti akan kita sampaikan,” tuturnya.

Ibrahim Koto, menjelaskan ruas jalan di Dam Duriangkang bukan jalan umum.
Itu merupakan jalan inspeksi bendungan.

Menurutnya, ruas jalan tersebut kerap dimanfaatkan masyarakat dari Teluk Lenggung dan Kampung Bagan untuk pulang dan pergi kerja.

“Ini dulunya merupakan kebijakan ya bukan aturan dan itu kebijakan kemanusiaan untuk memenuhi kebutuhan daripada masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA:   Segini Tunjangan Trump Setelah Pensiun

Namun, berjalannya waktu kawasan industri di Mukakuning, Panbil dan Kabil berkembang dengan pesat.

Akhirnya ruas jalan tersebut dilewati secara rutin oleh masyarakat pekerja yang lebih luas. Di antaranya dari Sei Beduk, Muka Kuning dan Kabil.

Ibrahim mencontohkan jalan inspeksi di bendungan waduk Lahor, Jawa Timur, yang juga dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

“Dari situlah kita lihat pengenaan akses itu dan ternyata di sana diberlakukan juga tarif. Kenapa diberlakukan karena memang itu wilayah yang tidak boleh dilewati,” tuturnya.

BACA JUGA:   BP Batam Hadiri Pertemuan Fasilitasi Ketersediaan Listrik di KPBPB Batam

Tujuannya kata dia, pemberlakuan tarif tersebut untuk membatasi, namun dapat dilewati dengan ketentuan-ketentuan tertentu.

“Caranya ya mereka memberlakukan tarif. Itu salah satu refrensi kita untuk melakukan ini (mengenakan tarif,red) dan muncullah dalam satu peraturan dan ada penarifan akses masuk ke sana (Dam Duriangkang,red),” jelasnya.(emr)

foto: batamnews