Empat Daerah di Kepri Termasuk Batam Level 1, Lingga dan Pinang Level 2

Avatar photo
Wali Kota Batam, HM rudi dan Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina.

AriraNews.com, BATAM – Pemerintah memperbarui kategori level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai daerah selama dua pekan ke depan, terhitung sejak 19 Oktober hingga 2 November mendatang. Adapun aturan dan daftar daerah yang menerapkan PPKM tercantum di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021).

Dalam Inmendagri tersebut Kota Batam bersama Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Kepulauan Anambas, sudah berada di Level 1 (satu). Sementara Kabupaten Lingga dan Kota Tanjung Pinang, berada di Level 2 (dua).

Instruksi Mendagri tentang PPKM terbaru dimuat dalam 2 salinan. Salinan itu terbagi khusus untuk wilayah Jawa Bali dan juga untuk wilayah luar Jawa Bali, antara lain: Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

BACA JUGA:  Li Claudia Sambut Atase Pertahanan 19 Negara, Batam Perkuat Posisi Strategis di Kawasan

Dua Inmendagri ini dibuat untuk seluruh kepala daerah di Indonesia. Tito meminta agar masing-masing daerah mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.

“Untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19,” demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM terbaru, ada sejumlah aturan baru yang kembali dilonggarkan, antara lain:
1.Tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan diperbolehkan buka di daerah yang menerapkan PPKM level 2. Adapun syaratnya adalah harus mencatat nomor telepon serta alamat orang tua pada waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing.
2.Kapasitas Bioskop ditambah jadi 70%. Aturan ini berlaku untuk daerah PPKM level 2 dan 1. Sementara anak-anak sudah diperkenankan untuk masuk bioskop.
3.Sopir angkutan logistik dapat melakukan perjalanan domestik dengan syarat telah divaksin corona dua kali dan harus melampirkan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari.
4.Anak-anak di bawah usia 12 tahun diizinkan untuk masuk ke tempat wisata. Aturan ini berlaku di daerah PPKM level 2 dengan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan didampingi orang tua.
5.Uji coba tempat wisata di kabupaten/kota level 3 kembali ditambah atas izin dari Kemenparekraf. Untuk wisata air juga sudah dibuka di daerah yang melaksanakan PPKM level 2 dan 1.

BACA JUGA:  Li Claudia Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Serukan Persatuan di Tengah Keberagaman

Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasidosis 1 (satu), di mana level PPKM kabupaten/kotadinaikkan 1 (satu) level apabila capaian total vaksinasidosis 1 (satu) kurang dari 40% (empat puluh persen).(emr)