AriraNews.com, Batam – Polisi akhirnya
mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan 8 orang tersangka yang ditahan karena diduga melawan petugas saat membuka pemblokiran jalan Rempang, Batam, oleh sejumlah kelompok massa, Sabtu (16/09/2023).
8 orang tersangka yang diberikan penangguhan penahanan tersebut adalah Roma Bin Muslimin, Jakarim Bin Karoli, Martahan Siahaan, As Arianto, Pirman Bin Lamera, Farizal Bin Ceboi, Ripan Saputra dan Hidayat dan saat ini sudah dikeluarkan dari Rutan Polresta Barelang.
Meski ditangguhkan dan dibebaskan kata Nugroho, syarat-syarat yang diberikan harus dijalani, di antaranya, wajib lapor, tidak boleh meninggalkan Kota Batam, tidak boleh mengulangi perbuatannya yang serupa dan tindak pidana lainnya , dan tetap ikut menjaga situasi Kamtibmas Rempang, Galang.
“Proses hukum tetap berjalan, saya harap persyaratan ini jangan dilanggar,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri, Sabtu malam.
Namun, lanjutnya tak menutup kemungkinan proses hukumnya dihentikan.
“Kita lihat situasi nanti seperti apa, nantinya bisa kita hentikan atau dilakukan Restorative Justice,” kata Nugroho.(ara)









