Restorative Justice, Kejari Batam Hentikan Tiga Tuntutan Tiga Tersangka

Avatar photo
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, SH., MH, menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada salah seorang tersangka.

AriraNews.com, BATAM – Kejaksaan Negeri Batam melakukan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice terhadap tiga orang tersangka dalam perkara yang berbeda yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, SH., MH, menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif terhadap tiga orang tersangka dalam perkara yang berbeda tersebut, pada Rabu (27/4/2022), yakni, Kamaruddin Bin (Alm.) Masalu, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU. RI. No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jefrianto Aritha, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU. RI. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Ahmad Awalin Naja Bin M. Joni, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.

BACA JUGA:  BP Batam Ungkap Pengadaan Pot Bougenville dari Dana CSR

“Terhadap para tersangka tersebut sebelumnya telah melalui tahapan-tahapan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif secara berjenjang sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Piudm Nomor : 01/E/Ejp/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ungkap Herlina Setyorini, dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA:  PAD Terus Meningkat, Batam Dipercaya jadi Tuan Rumah Rembug Fiskal Nasional

Adapun yang menjadi alasan terkait dengan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap para tersangka tersebut ungkapnya pertama para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum. Kedua, ancaman pidana yang disangkakan terhadap para tersangka tidak lebih dari lima tahun. Ketiga, telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dengan korban. Keempat tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dan kelima, pertimbangan-pertimbangan sosiologis dan melihat adanya respons positif dari masyarakat terhadap penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut.(***)

BACA JUGA:  Amsakar-Li Claudia Lepas 641 Jemaah Calon Haji asal Batam