banner 728x90

Ini Kata Polri Biaya Tilang Baru yang Beredar

Ariranews.com, Jakarta: Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Agus Suryo Nugroho angkat bicara terkait beredarnya informasi di media sosial soal adanya biaya tilang baru di Indonesia. Di sana disebutkan nominal biaya sejumlah pelanggaran lalu lintas. Agus memastikan informasi adanya biaya tilang baru itu hoax.

“Hoax,” kata Agus, yang dilansir detikcom, Minggu (31/1/2021).

BACA JUGA:   Vaksin Covid-19 Sudah Sampai di Kepri, Begini Cara Cek Nama Sebagai Penerima Vaksin

Agus enggan berkomentar lebih lanjut. Dia hanya menyatakan kabar yang beredar tidak benar.

Melalui akun instagram resmi divisihumaspolri, juga menjelaskan informasi yang beredar tidak benar. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.

“Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun,” tulis akun divisihumaspolri.

BACA JUGA:   Bupati dan Wakil Bupati Natuna Hadiri Pelantikan Kepengurusan KNPI Kecamatan Bunguran Tengah

“Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX! Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” sambungnya.(emr)

sumber: detikcom
foto: ilustrasi/liputan 6