banner 728x90

Kran Tambang Pasir Laut Dibuka, APPL Jamin Tak Seperti Dulu Lagi, Semua Satu Pintu

Ariranews.com: Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Pasir Laut (APPL) Kepulauan Riau, Irsafwin Chaniago menyambut baik disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kepri oleh DPRD Kepri, pada pertengahan Desember lalu. Dengan adanya perda tersebut membuka kembali kran penambangan dan ekspor pasir laut Kepri.

“Mudah-mudahan Pergub (Peraturan Gubernur) nya cepat keluar dan kita dapat kembali bekerja,” ujar Irsafwin, di kantor APPL Kepri, di Batam Kota, Selasa (29/12/2020) siang.

Dalam Pergub itu nantinya yang akan menentukan titik lokasi atau zonasi yang boleh ditambang.

Sebelum Pergub keluar kata Irsafwin, pihaknya bersama PT Sarana Kepulauan Riau (SKR) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan bertindak sebagai penyelenggara pengelolan tambang dan ekspor pasir laut tersebut sudah mempersiapkan mulai dari regulasi, tata niaga, kontrol, perizinan, CSR, bahkan sampai ke bantuan sosial (Bansos) pada masyarakat.

BACA JUGA:   HARRIS Resort Waterfront Batam Bagi-bagi Voucher Menginap Tiap Hari di Program Berbuka Puasa

“Jadi, tak seperti dulu lagi, tak main sendiri-sendiri, semuanya nanti satu pintu, malalui PT SKR, termasuk penjualan (ekspor) melalui SKR,” ungkap Irsafwin, didampingi Direktur PT SKR, Rudianto Ruben.

Irsafwin yakin dengan dibukanya kembali kran penambangan dan ekspor pasir Kepri akan membuka banyak peluang lapangan pekerjaan dan memberikan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kepri. Belum lagi pemasukan untuk Pemerintah Pusat. Hal tersebut tentunya berujung pada kesejahteraan masyarakat Kepri.

“Tujuannya tak lain untuk kesejahteraan masyarakat Kepri,” kata Irsafwin.

Penyaluran CSR dan Bansos Jelas

Agar bermanfaat bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat di sekitar area tambang ungkapnya penyaluran dana CSR nantinya juga akan dilakukan satu pintu melalui PT SKR. Sehingga memudahkan pengontrolan.

“Jadi nanti tahu dana CSR itu ke mana. Nanti akan ada banyak pihak-pihak terkait yang akan melakukan kontrol,” kata Irsafwin.

Begitu juga dengan dana Bansos. APPL bersama dengan PT SKR juga akan membuat koperasi di wilayah-wilayah tambang nantinya. Anggota tak hanya nelayan tapi juga masyarakat.

BACA JUGA:   Muhammad Rudi: Pembangunan Infrastruktur Jadi Daya Tarik Pariwisata dan Investasi

“Untuk mengelola koperasi itu nanti akan kita rekrut anak-anak tempatan yang memiliki kompetensi dan kita didik. Dalam waktu dekat koperasi di Karimun akan segera terbentuk,” ungkapnya lagi.

Dengan koperasi itu nanti roda ekonomi masyarakat pesisir bisa berjalan dan kesejahteraan masyarakat meningkat.

“Kita sudah keliling daerah dan masyarakat menyambut baik kembali dibukanya kran tambang pasir laut ini,” katanya.

SKR Masih Berdiri

Sementara, Direktur PT SKR, Rudianto Ruben mengatakan hingga saat ini masih sah sebagai BUMD Kepri sebagai pengelola tambang pasir laut Kepri.

Dia pun menampik jika ada pihak-pihak yang mengatakan PT SKR sudah dibubarkan.

“SKR belum membubarkan diri dan belum pernah dibubarkan,” tegasnya. Dia pun mengajak semua elemen masyarakat bahu-membahu dalam membangun Kepri.

“Kita tak melawan pihak yang bertentangan. Ini semua demi kesejahteraan masyarakat Kepri,” kata Rudianto.

BACA JUGA:   Ini Kata SPAM Batam Penyebab Tersendatnya Suplai Air di Beberapa Wilayah

Dia juga membenarkan jelang dibukanya aktifitas tambang dan ekspor pasir laut tersebut bersama APPL Kepri pihaknya sudah mempersiapkan segala hal.

Aktifitas tambang itu nantinya ungkap Rudianto akan dikontrol sangat ketat. Hal tersebut dilakukan untuk minimalisir terjadinya penyimpangan. Mulai dari pengawasan titik tambang, volume tambang, harga pasir, hingga ke penyaluran dana CSR dan Bansos bagi masyarakat.

“Kita akan memanfaatkan teknologi. Bersama APPL kita akan buat semacam ruang kontrol. Dari sana nanti akan dapat dilihat semua. Berapa pasir yang ditambang tiap hari, lalulalang kapal, bahkan harga nanti kita yang tentukan, jadi pembagiannya jelas,” kata Rudianto.

Selain itu yang tak kalah pentingnya sisi lingkungan. “Ini juga akan diatur, berapa lama satu titik tambak bisa dieksplor, agar tak berdampak di area luar tambang,” kata Rudianto.(emr)