Hore, Subsidi Gaji Diperpanjang

Ariranews.com: Ini tentunya kabar yang cukup mengembirakan. Pemerintah memastikan 4 Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan diperpanjang hingga 2021. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk menanggulangi imbas Covid-19.

Pada RAPBN 2021, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp419,31 triliun. Kebijakan tersebut pun telah disetujui oleh DPR.

“Alhamdulillah bahwa pada saat ini yang namanya bantuan kepada masyarakat bantuan sosial harus dijalankan seimbang dengan penanganan Covid. Bantuan Presiden bantuan produk usaha mikro berjalan sangat baik tentu ini yang akan dilanjutkan di tahun 2021,” kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam Rakor Pemda DIY, dikutip dari laman beritadiy, Selasa (27/10/2020)

BACA JUGA:   Update Progres Investasi Rempang, Kepala BP Batam Hadiri RDP Komisi VI DPR RI

Tak hanya BPUM, menurut Erick, pemerintah juga akan memperpanjang BLT Subsidi Gaji, bantuan sosial tunai, dan Kartu Prakerja.

Berikut 4 BLT yang dilanjutkan pada tahun depan:

  1. BLT subsidi gaji

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta. Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu.

  1. Kartu Prakerja
BACA JUGA:   Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Kategori Pelajar Dimulai Tanggal 14 Desember 2023

Kartu Prakerja dibuat pemerintah untuk membantu mereka yang terdampak pandemi, khususnya karyawan yang terkena PHK dan pengangguran. Peserta dari program ini akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp1 juta, dan insentif Rp600 ribu per bulan.

  1. BLT UMKM

Pemerintah membantu para pelaku usaha UMKM lewat program dana hibah. Skemanya yakni kucuran bantuan UMKM Rp2,4 juta yang ditransfer lewat rekening.

BACA JUGA:   Konser Dalihan Na 3, Pengobat Rindu Akan Kampung Halaman Tano Batak

Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus Corona.

  1. BLT PKH Rp 500 Ribu per KK

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial yakni bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp500.000 atau bansos Rp 500.000 untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).(emr)

foto: internet

banner 728x90