Ariranews.com: Pemerintah terus menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Penyaluran BPUM akan terus dilakukan hingga tanggal 31 Januari 2021 mendatang.
Tapi, masih banyak masyarakat yang mendapatkannya tapi belum mengambilnya. Bisa karena nomor handphone saat pendaftaran sudah tak aktif sehingga tak bisa dihubungi. Atau sudah pindah dari alamat sebelumnya.
Nah, bagi yang bernah mendaftar, untuk mengetahui apakah sebagai penerima BPUM, dapat dilihat melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Masyarakat diimbau mengakses terlebih dahulu laman tersebut sebelum mendatangi kantor BRI, untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrian penerima BPUM.
Apabila masyarakat tersebut merupakan penerima BPUM, maka dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan. Pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan BRI sesuai kapasitas kantor demi menghindari terjadinya kerumunan.
Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri. BRI menegaskan, penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.
“Penerima BPUM bisa langsung datang ke kantor BRI terdekat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Pembagian BPUM di kantor-kantor BRI dilakukan dengan mengedepankan protokol jaga jarak, pemakaian masker bagi seluruh pegawai dan pengunjung, serta menganjurkan nasabah mencuci tangan sebelum serta sesudah masuk kantor,” ungkap Supari, Direktur Mikro BRI, dikutip dari kontan.co.id.
Supari mengatakan, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) telah menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 18,7 triliun sejak Agustus hingga akhir Desember 2020. Angka sebesar itu disalurkan kepada 7,8 juta penerima.
Supari mengungkapkan, penyaluran BPUM akan terus dilakukan hingga tanggal 31 Januari 2021 sebagaimana yang telah ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM. Sebagai salah satu bank mitra penyalur dana BPUM, Penyaluran juga akan tetap mengedepankan penggunaan teknologi dan BRI memastikan distribusi bantuan selama ini telah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
“BRI merupakan bank yang ditunjuk Pemerintah untuk menyalurkan BPUM kepada pelaku usaha mikro. Untuk mengantisipasi banyaknya jumlah masyarakat yang datang ke Kantor BRI kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum datang ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui eform BRI,” ujar Supari.
Program BPUM diluncurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro, agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi saat ini. BPUM diberikan secara langsung dengan besaran nilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan. Syarat tersebut antara lain Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.(emr)
sumber: kontan.co.id
foto: ilustrasi