AriraNews.com, Batam – Dalam memberikan Pelayanan Prima kepada masyarakat dengan mudah dan cepat Polresta Barelang memberikan pelayanan satu pintu dalam pembuatan SIM, SKCK dan SPKT, yakni di Gedung Pelayanan Parama Satwika.
“Tentunya persyaratan pembuatan SIM, SKCK, dan SPKT memiliki persyaratan yang berbeda-beda,” kata Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, Kamis (27/10/2022).
Lalu apa saja yang dibutuhkan jika masyarakat mengurus pembuatan SIM, SKCK maupun Laporan Kehilangan di SPKT di Polresta Barelang?
Untuk pembuatan SIM Baru persyaratan sebagai berikut :
1. Foto copy KTP
2. Surat Kesehatan
3. Surat Psikologi
Untuk Perpanjang SIM dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Foto copy KTP
2. SIM lama masih berlaku
3. Surat Kesehatan
4. Surat Psikologi
Jika SIM hilang, persyaratan sebagai berikut :
1. Foto copy KTP
2. Foto copy SIM lama yang masih berlaku
3. Surat Kehilangan
4. Surat Kesehatan
5. Surat Psikologi
SIM A Umum s.d. BII Umum dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Foto copy KTP
2. Foto lama masih berlaku
3. Pas foto merah 3×4 (2 Lembar)
4. Surat Kesehatan
5. Surat Psikologi
6. Sertifikat Uji Simulator
Kemudian berikut persyaratan pembuatan SKCK
1. Jika KTP luar Batam, membawa surat domisili di kelurahan setempat
2. Membawa foto copy Kartu Keluarga, KTP dan Akta Lahir
3. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi setempat dengan jelas dan benar
4. Membawa pas foto terbaru latar merah ukuran 4×6 hadap depan (6 Lembar)
5. Membawa pas foto terbaru latar merah ukuran 4×6 hadap kiri (1 Lembar)
6. Membawa pas foto terbaru latar merah ukuran 4×6 hadap kanan (1 Lembar)
7. Membawa map merah 2 Lembar
8. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas. (*/ara)









