banner 728x90

Penyidik Sudah Periksa Enam Orang Anak Korban Oknum Fotografer, Ancam Foto-foto Disebarkan

Ariranews.com: Ditreskrimum Polda Kepri hingga kini terus melakukan penyidikan terhadap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh salah seorang oknum fotografer berinisal RS.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha mengungkapkan sudah ada enam korban yang menjalani pemeriksaan. “Yang dia (pelaku-red) ingatkan 10 nama, enam orang sudah kita periksa,” ungkap Dhani, Selasa (26/1/2021) siang, di Mapolda Kepri.

Dari pengakuan korban mereka dilecehkan oleh pelaku di tempat penginapan. Para korban sebelumnya ditakut-takuti oleh pelaku sehingga mau mengikuti yang diminta pelaku.

“Mereka semua dilecehkan di hotel. Korban sebelumnya diancam, contohnya diancam foto-foto mereka akan disebarkan,” ungkapnya.

Dhani mengungkapkan orang tua korban sangat kaget begitu anak mereka menjadi korban pelecehan seks tersebut.

BACA JUGA:   Di Depan Pengurus Kadin Batam, Amsakar Sentil Pengkritik Wali Kota ex officio Kepala BP Batam

“Sebelumnya mereka (orang tua) tidak tahu. Setelah kita datangi baru mereka kaget,” ujar Dhani.

Sehingga dia meminta kepada orang tua yang memiliki anak gadis agar lebih waspada dan mengawasi anak agar tak salah dalam bergaul.

“Hal ini tabu, tapi bukan harus ditutupi.
Anak-anak harus dilindungi. Jadi kalau memang ada korban lainnya tak usah takut untuk melapor. Identitas anak kami jamin kerahasiaannya,” kata Dhani.

Diberitakan sebelumnya predator anak berinisial RS diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 10 anak di bawah umur. Modusnya RS yang berfrofesi sebagai fotografer merayu anak-anak di bawah umur untuk menjadi model yang kemudian berujung pada pelecehan seksual.

Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, mengatakan terungkapnya kasus tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban RS.

BACA JUGA:   Komisi VI DPR RI Sahkan Pagu Anggaran BP Batam Tahun 2023

“Dari hasil penyidikan dan penyelidikan diawal bahwa tersangka ini melakukan tindak kejahatannya di dua lokasi hotel yang ada di daerah Pelita, Kota Batam pada September 2020 yang lalu,” ungkap Arie, didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (20/1/2021).

Modus yang dilakukan kata Arie, tersangka yang berprofesi sebagai fotografer melakukan bujuk rayu dan menawarkan korban sebagai model foto sehingga para korban menuruti keinginan tersangka.

“Hasil pemeriksaan diawal bahwa ada 10 orang anak yang menjadi korbannya, namun penyelidikan ini akan terus berkembang dan tidak berhenti sampai disini saja,” ujarnya.

BACA JUGA:   BREAKING News, Ustadz Tengku Zulkarnain Meninggal Dunia

Dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka ini berhasil diamankan juga barang bukti 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk chating dengan para korbannya, 1 buah kamera, 1 helai baju warna abu-abu, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai bra warna hitam, 1 helai baju warna hitam motif kotak-kotak dan 1 helai celana panjang warna biru.

Atas kejahatan yang dilakukannya tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp5.000.000.000. Pelaku juga terancam hukuman dikebiri.(emr)