AriraNews.com, Batam – Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan presiden dan kepala daerah melalui lembaga perwakilan, yakni DPR dan DPRD, kembali mencuat di ruang publik. Wacana tersebut perlu dikaji secara komprehensif dan mendengarkan aspirasi publik.
“Yang terpenting bukan semata langsung atau tidak langsung, tetapi bagaimana mekanismenya tetap transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Direktur Batam Labor and Public Policy (BALAPI), Rikson P. Tampubolon, dalam diskusi bertajuk “Menakar Wacana Perubahan Sistem Pilkada” di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (24/2/2026) sore.
Rikson menyebut bahwa dalam sistem demokrasi perwakilan yang dianut Indonesia, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tetap berada dalam koridor konstitusi. Meski demikian wacana tersebut perlu dibahas secara terbuka dan akademik.
Hal senada juga diutarakan, Dosen Magister Ilmu Pemerintahan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Dr. Bismar Arianto. Seluruh opsi tersebut secara teoritis dapat dirumuskan selama tetap merujuk pada konstitusi dan melalui kajian mendalam.
“Dalam sistem pemerintahan kita dan Undang-Undang Dasar, mekanisme itu bisa saja dirumuskan. Tinggal bagaimana dikaji secara komprehensif dan dirancang dengan baik,” katanya.
Bismar menekankan, persoalan mendasar demokrasi tidak semata terletak pada mekanisme pemilihan, melainkan pada kualitas sumber daya masyarakat. Tingkat pendidikan, literasi politik, dan kesejahteraan dinilai sangat mempengaruhi kualitas demokrasi, baik dalam skema pemilihan langsung maupun tidak langsung.
Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Riau, Maryamah, mengingatkan bahwa perubahan sistem tidak otomatis menghilangkan potensi pelanggaran pemilu. Dalam skema tidak langsung, potensi pelanggaran dinilai tetap ada, meski dengan modus yang berbeda.
“Perubahan sistem itu tidak serta-merta menghilangkan potensi dugaan pelanggaran. Bentuk dan modusnya mungkin berbeda. Tidak bisa dibilang hilang,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya penguatan transparansi dan keterbukaan informasi agar publik tetap memiliki akses terhadap proses politik, termasuk mengetahui latar belakang dan kualitas calon pemimpin yang dipilih parlemen. Regulasi teknis, seperti peraturan penyelenggara pemilu, juga dinilai harus disiapkan secara matang apabila wacana tersebut berlanjut ke tahap legislasi.
Di tengah dinamika tersebut, para narasumber sepakat bahwa perubahan mekanisme pemilihan baik presiden melalui DPR maupun kepala daerah melalui DPRD tidak boleh diputuskan secara tergesa-gesa. Evaluasi menyeluruh terhadap praktik pemilihan langsung, analisis dampak politik dan sosial, serta kesiapan regulasi menjadi prasyarat mutlak sebelum sistem baru diterapkan. (emr)








