BP Batam Jadi Studi Tiru Jakpro

Avatar photo
Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, Wahjoe Triwidijo Koentjoro (kanan) bersama Komisaris Utama Jakpro, Hikmahanto Juwana.

AriraNews.com, Batam – Dewan Komisaris PT Jakarta Propertindo (Jakpro) melakukan kunjungan kerja ke BP Batam, Rabu, (22/5/2024). Kedatangan BUMD milik Pemerintah DKI Jakarta tersebut untuk studi banding mengenai tata kelola aset dan anggaran di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan BebasĀ (KPBPB) Batam.

“Kami mengelola aset-aset yang besar dan kami melihat bahwa BP Batam memiliki nilai tambah untuk bisa memberikan masukan dan informasi yang bermanfaat bagi kami,” kata Komisaris Utama Jakpro, Hikmahanto Juwana.

BACA JUGA:   BP Batam Kunjungi Pensiunan, Anak Yatim dan Pegawai yang Sedang Sakit

Ia menilai, meskipun berbeda tempat, Jakpro memiliki kesamaan peran dalam mengelola suatu kawasan, oleh karenanya pihaknya tanpa ragu menjadikan Batam sebagai studi banding.

“Disampaikan oleh Pak Deputi isu-isu terkait bagaimana pengelolaan keuangan dan sebagainya, memang tidak apple to apple, namun demikian, banyak juga yang bisa kita dapatkan dari diskusi tadi,” imbuhnya.

BACA JUGA:   BP Batam Siapkan Aplikasi IBOSS, Perizinan Kepelabuhanan Akan Semakin Mudah
Dewan Komisaris PT Jakarta Propertindo (Jakpro) melakukan kunjungan kerja ke BP Batam, Rabu, (22/5/2024).

Sementara, Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, Wahjoe Triwidijo Koentjoro menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menyampaikan pihaknya terus melakukan upaya untuk meningkatkan perekonomian Batam.

“Kami sampaikan beberapa strategi bagaimana rencana pembangunan dan manajemen resiko dalam mengelola kawasan bebas Batam di bawah kepemimpinan Bapak Muhammad Rudi,” tandasnya.

Turut hadir dua Komisaris Jakpro, Lusiana Herawati dan Suhajar Diantoro beserta jajaran. Diketahui, Jakpro bertanggungjawab atas proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki, Jakarta Internasional Stadium dan Hunian Kampung Susun Bayam di Jakarta. (agm)

BACA JUGA:   Vaksinasi Pelajar Sudah Dimulai, Rudi Pasang Target 10 Hari