banner 728x90

Oknum Anggota Polres Tanjungpinang Nyambi Jadi Kurir Narkoba

Ariranews.com, Batam: Briptu KIN (26)  oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Tanjungpinang, dibekuk Sat Resnakoba Polresta Barelang. Ia ditangkap di Kota Batam bersama rekannya, RR (28) saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di depan Mall Pelayanan Publik, Batamenter.

Kapolresta Barelang melalui Kanit I Sat Resnarkoba Polresta Barelang, Iptu Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkotika di daerah Batamcenter.

“Berdasarkan informasi tersebut, kita mendatangi TKP dan menemukan dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan sedang mengendarai sepeda motor,” kata Rizqy saat gelar pers rilis di depan gedung Sat Resnarkoba Polresta Barelang, Selasa (23/3/2021).

BACA JUGA:   Inisiasi Wagub Marlin, Lomba Tari Tradisional Hasilkan Gerakan Senam Nusantara

Petugas kemudian membuntutinya. Sesampai di depan Mall Pelayanan Publik Batamcenter, seorang dari pelaku turun dan mengambil bungkus plastik putih.

Namun saat hendak dilakukan penangkapan, dua orang tersebut melarikan diri. “Anggota mengejar dan kedua pelaku terjatuh,” kata Rizqy.

Saat digeledah, polisi mendapati satu bungkus kristal yang diduga sabu. Polisi juga menemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri Polda Kepri.

BACA JUGA:   Pemko Batam Terus Pacu Kegiatan Vaksinasi

“Oknum anggota polisi ini berperan sebagai joki dan temannya (RR) bertugas untuk mengambil bungkus yang diduga narkoba,” katanya lagi.

Pengembangapun dilakukan hingga Tanjungpinang dan kembali menangkap seorang pelaku lainnya, MAR. Diketahui juga kemudian ternyata barang haram ini dikendalikan oleh seorang warga binaan Lapas Tanjungpinang berinisial NK alias IK (43).

“Jadi total ada empat orang tersangka yang kita amankan dalam jaringan ini. Jadi modus pelaku ini, mereka mencampakkan barang (narkoba) di lokasi yang sudah ditentukan dan nanti akan akan ada orang yang akan mengambinya,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Tak Bisa ke Malaysia dan Singapura, Siloam Clinic Batam Bisa Sediakan Private Jet Bawa Pasien ke Jakarta

Keempat pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Sebagai barang bukti polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 102 gram, dua unit hape android, KTP dan, kartu anggota Polri Polda Kepri, dua unit sepeda motor matik, dan satu buah handpone.(emr/*)