Polsek Bengkong Amankan Tiga Orang Penadah Sepeda Motor Curian

Avatar photo

AriraNews.com, BATAM -Polsek Bengkong mengamankan tiga orang penadah sepeda motor hasil curian. Ketiganya berinisial NS (27), IS (26), dan RE (25).

Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal mengatakan terungkapnya kasus tersebut setelah Unit Reskrim Polsek Bengkong mendapatkan informasi adanya jual beli spare part sepeda motor yang sedang dicari di media sosial.

BACA JUGA:  Gagalkan Penyelundupan dari Malaysia, Lanal Karimun Sita Sabu 1 Kilogram dan Ratusan Ekstasi

“Barang yang dijual mirip dengan sepeda motor yang hilang, satu di Kampung Bawean, Bengkong dan satu lagi di Taman Raya, Batam Kota,” ungkap Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rio Ardian, dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dalam pers rilis di Mapolsek Bengkong, Rabu (23/2/2022).

BACA JUGA:  Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Anom Wibowo Dapat Kejutan Ulang Tahun di Sela Nobar Piala Dunia 2026

Transaksi online tersebut lanjut Bob Ferizal berlanjut ke pertemuan langsung di daerah Seibeduk. Saat transaksi itulah kemudian tersangka diamankan.

“RE dan IS sebagai penadah. Sedangkan NS juga sebagai penadah dan mengaku mendapatkan barang dari M yang saat ini masih dicari,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(***)

BACA JUGA:  Pemko Batam Tuntaskan Penataan Honorer Jadi PPPK, Kini Fokus Jaga Kesehatan Fiskal Daerah