AriraNews.com, Batam – Pengusaha yang tergabung dalam Ikatan Perusahaan Industri Galangan Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Kepri mengaku saat ini mengalami kesulitan dengan beberapa aturan berusaha yang ada dalam UU Cipta Kerja.
Hal tersebut mereka sampaikan saat bersilaturahmi dengan pimpinan DPRD Kota Batam, Rabu (22/2/2023) siang.
“Kami sebenarnya sudah memiliki dan mengantongi izin dalam berusaha, akan tetapi selalu saja ada masalah di lapangan yang sedikit banyak mempersulit kami dalam berusaha,” kata Wakil Ketua Iperindo Kepri, Rudi.
Di antaranya kata Rudi, pengusaha diharuskan melakukan pengurusan surat persetujuan pemanfaatan ruang laut. Padahal mereka sudah memiliki surat perizinan dari Kementerian Perhubungan Laut di Jakarta. Dan ada aturan lainnya.
“Rasanya terlampau banyak perizinan yang harus diurus. Semua perizinan yang ada sudah dilakukan malah kini ada tambahan perizinan lainnya. Sehingga membuat kami mengurus lagi. Jika tidak diurus dalam waktu 6 bulan usaha kami akan ditutup,” ungkapnya.
Sementara Ketua DPRD Batam, Nuryanto akan menampung permasalahan yang dihadapi para pengusaha dan akan menyampaikannya pada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan membantu untuk memfasilitasi dengan institusi terkait sehingga sumbatan yang ada bisa terbuka. Sehingga aktivitas berusaha pelaku usaha galangan kapal ini tetap bisa berjalan,” kata Nuryanto yang didampingi oleh Wakil Ketua II, Muhammad Yunus Muda dan Wakil Ketua II, Ahmad Surya.(emr)








