Ariranews.com: Sejumlah pelanggan air di Batam mengeluhkan dengan adanya denda yang dibayarkan Rp10 ribu. Padahal belum melewati tanggal batas waktu pembayaran atau tanggal 20 tiap bulannya.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar meminta maaf atas kesalahan tersebut. Hal tersebut terjadi karena adanya gangguan pada sistem.
“Hari ini 20 Desember 2020 telah terjadi pendendaan terhadap sejumlah pelanggan, kami telah menginvestigasi hal ini dan ini terjadi karena alasan human error,” ungkap Dendi, Senin (21/12/2020).
Dendi mengatakan bagian SPAM Batam sudah menjamin bahwa kesalahan sudah diatasi sehingga tidak akan berakibat ke pelanggan lainnya.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” ujar Dendi.
Untuk itu lanjut Dendi, SPAM Batam memberikan pilihan bagi pelanggan yang telah dikenai denda dan telah melakukan pembayaran. Pertama pelanggan bisa mengambil kembali denda yg telah terbayar (mekanisme akan kami informasikan kembali).
“Atau pembayaran akan kami alokasikan ke pembayaran bulan berikutnya,” ungkapnya.(emr)