Prostitusi Anak di Bawah Umur Terungkap di Batam, Dua Mucikari Diamankan

Avatar photo
Dua wanita yang merupakan mucikari perdagangan anak di bawah umur yang diamankan Satreskrim Polresta Barelang.

AriraNews.com, BATAM – Satreskrim Polresta Barelang mengamankan dua orang wanita, mucikari prostitusi anak di bawah umur. Masing-masing berinisial AYM (21) dan M (22).

“Diamankan di salah satu hotel di Nagoya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, Kanit Yudisila Iptu Pandu Renata Surya, saat ekspos kasus tersebut di Mapolresta Barelang, Rabu (20/4/2022) sore.

BACA JUGA:  BP Batam dan PMII Perkuat Sinergi Bahas Isu Strategis Pembangunan Kota Batam
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman (dua dari kanan).

Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, kasus tersebut dapat terungkap setelah adanya informasi tentang perdagangan anak di bawah umur yang dijadikan sebagai PSK.

“Maka dilakukan penyelidikan dan anggota melakukan undercover sebagai tamu untuk memesan wanita bookingan kepada salah satu wanita melalui aplikasi Whatsapp untuk diantarkan ke kamar di salah satu hotel di kawasan Nagoya,” kata Abdul Rahman.

BACA JUGA:  PKP Gelar Pameran Properti di Mega Mall Batam, Hadirkan Promo Extra Cicilan 30 Bulan

Usai mengantarkan korban tersangka langsung diamankan di loby hotel. Dari hasil penyidikan, pada tamu tersangka mematok harga Rp2 juta. Rp800 ribu diberikan pada korban dan sisanya untuknya sendiri.

“Barang bukti yang diamankan selain sejumlah uang juga ada alat kontrasepsi,” ungkapnya lagi.

Pelaku dijerat Pasal 88 jo 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

BACA JUGA:  Lomba Film Pendek Wawasan Kebangsaan 2026 Sukses Digelar, Mahasiswa Batam Tampilkan Karya Inspiratif

Abdul Rahman mengimbau kepada seluruh orang tua untuk menjaga dan melindungi anak agar jangan sampai melakukan aktifitas di luar kontrol orang tua.(emr)