AriraNews.com, BATAM : Bea Cukai Batam kembali menggagalkan puluhan ribu minuman kaleng bir merk Carlsberg diduga ilegal. Barang tanpa dokumen tersebut diamankan di kawasan Batuampar, dan di daerah Sagulung.
Di Batuampar tercatat ada sebanyak 57.072 kaleng bir Carlsberg yang disita oleh petugas Bea Cukai Batam pada Kamis (5/8/2021) tersebut. Dimuat di dalam kontainer. Aparat menyita karena diduga tidak ada izin kuota dan dokumen yang lengkap.
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) M. Rizky Badilah mengatakan bahwa barang ilegal tersebut saat ini masih dalam proses penelitian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami selidiki untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (18/8/2021).
Puluhan ribu minuman kaleng itu hendak diselundupkan dan berhasil diungkap saat sedang bongkar muat di salah satu gudang di pergudangan TNT Batuampar. Mikol tersebut ditaksir bernilai miliaran rupiah.
“Mereka ditegah karena tidak ada ijin kuota dan saat ini masih dalam proses penelitian,” ungkapnya.
Pengungkapan kedua di Dapur 12, Sagulung, Kota Batam. Rizky Badilah mengatakan, ada sekitar ribuan kaleng bir merk yang sama berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai. Minuman tersebut juga diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Saat ini masih dalam proses penelitian, karena pada saat diamankan ABK kapal lompat ke laut,” ungkap M. Rizky Badilah.(atk/emr)









