banner 728x90
Batam  

Syarat Tinggi Badan Diperbolehkan Saat Seleksi Masuk Kerja

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti.

AriraNews.com, Batam – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti menanggapi video viral pelamar kerja di Kawasan Batamindo, Mukakuning, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang dites tinggi badannya.

Rudi Sakyakirti menyampaikan permintaan tenaga kerja dengan tinggi badan tertentu, berdasarkan kebutuhan perusahaan. Hal tersebut bukan diskriminasi.

“Tidak semua perusahaan begitu. Ada pekerjaan yang membutuhkan tinggi badan tertentu, karena memang itu yang dibutuhkan perusahaan. Kan tidak semua, untuk itu pencaker lain jangan merasa kalah bersaing,” ujar Rudi, Senin (20/5/2024).

Diakuinya saat ini informasi lowongan pekerjaan di Batam cukup banyak. Mulai dari melakukan perekrutan tenaga kerja baru. Hal ini juga membuat serbuan pencaker masih menjadikan Batam sebagai tujuan utama.

BACA JUGA:   Beri Ruang, Marlin Percaya Anak Muda Sangat Penting untuk Masa Depan Lebih Baik

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Penempatan Tenaga Kerja di Kota Batam diatur tidak diperbolehkan mencantumkan persyaratan fisik saat membuat kriteria lowongan pekerjaan. Persyaratan khusus bisa disampaikan saat memasuki tahapan seleksi atau interview antara tenaga kerja dan perusahaan.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Batam, Mustofa menuturkan aturan yang diatur adalah tidak boleh mencantumkan tinggi badan dalam membuat kriteria lowongan pekerjaan. Namun ketika dalam seleksi itu dijalankan, menurutnya itu merupakan ranah dari perusahaan.

BACA JUGA:   Rakernas Kemenkeu, BP Batam Raih WTP ke-6 Kalinya

“Karena untuk pekerjaan tertentu itu butuh pekerja yang memiliki tinggi badan tertentu. Sehingga ketika seleksi itu yang menjadi perhatian mereka. Jadi tidak semua perusahaan ya, ada beberapa perusahaan gitu. Jadi tidak ada tindakan yang diskriminasi terhadap calon pekerja. Ini murni karena jobdesk yang akan mereka,” tutur Politisi PKS ini.

Ia melanjutkan DPRD Kota Batam terus mengawasi jalannya Peraturan Daerah (Perda) penempatan tenaga kerja. Termasuk penempatan di perusahaan. Menurutnya, pencari kerja tidak perlu merasa ada perlakuan khusus bagi mereka yang memiliki tinggi badan tertentu.

BACA JUGA:   Sekda Batam, Jefridin Serahkan Sejumlah Piagam Penghargaan di Hardiknas 2024

Menurutnya, mayoritas pencaker yang ada di Batam merupakan pencari. Harus diakui persaingan kerja tinggi, karena jumlah pencaker juga banyak. Namun harus diapresiasi, perusahaan sudah mengutamakan pemilik e-KTP Batam.

“Ini dicantumkan syarat untuk menyokong serapan tenaga kerja lokal. Ini kami atur dalam Perda penempatan tenaga kerja yang sudah disahkan beberapa bulan lalu,” kata Mustofa.

Mengenai ramainya pencari kerja di Batam, menurut Mustofa hal itu menandakan Batam masih manis bagi pencari kerja.

“Lowongan yang penting tersedia. Untuk serapan tenaga kerja tergantung kebutuhan perusahaan. Tetap harus memprioritaskan pekerja lokal,” terangnya.(oma)