banner 728x90

Ditolak Bersetubuh, Pria di Payakumbuh Bunuh dan Perkosa Mayat Kekasih

Ariranews.com: Mayat wanita yang ditemukan dekat jalan menuju ladang ubi di Situjuah Batua, Situjuah Limo Nagari, Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (9/12) lalu, merupakan IPS (21).

Dia dibunuh oleh kekasihnya sendiri, Alim Muspar alias Alim (19). Penyebabnya lantaran ditolak bersetubuh. Setelah membunuh, Alim memerkosa mayat IPS.

“Berawal dari penemuan mayat oleh salah satu warga, kemudian kami lakukan identifikasi. Setelah 1×24 jam, terungkaplah identitas korban IPS ini, usia 21 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Mochammad Rosidi, dikutip dari detikcom, Sabtu (19/12/2020).

BACA JUGA:   Ditpam BP Batam Amankan Puluhan Tokek, Coba Diselundupkan ke Pekanbaru

Mayat itu ditemukan pada Rabu (9/12) di dekat jalan menuju ladang ubi di Situjuah Batua, Situjuah Limo Nagari, Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar). Rosidi menuturkan jasad IPS kemudian dievakuasi dan diautopsi.

“Sesuai hasil autopsi dan visum korban, itu terdapat luka tak beraturan pada alat vital dan dubur korban, terdapat luka robek. Hasil visum menunjukkan korban mengalami kekerasan seksual, pemerkosaan,” jelas Rosidi.

BACA JUGA:   Dewan Pengawas BP Batam Bersama Kepala BP Batam Tinjau Proyek Pelabuhan Batuampar

Dari hasil penyidikan, kecurigaan mengarah pada Alim. Sepekan pascapembunuhan, aparat Polres Payakumbuh menangkap Alim di Bukittinggi, Sumbar.

“Jadi penyidikan ini mengarah ke Alim, pacar korban. Tanggal 16 kemarin, kami tangkap tersangka di Bukittinggi. Tersangka warga asli Payakumbuh, tapi setelah membunuh korban, dia melarikan diri ke Bukittinggi,” jelas Rosidi.

Rosidi menyampaikan Alim mengaku hanya sekali menyetubuhi IPS setelah mendapati kekasihnya sudah tak lagi bernyawa. Setelah itu, Alim langsung melarikan diri.

BACA JUGA:   Bertemu Wagub Marlin, Para Pelajar di Natuna Sampaikan Cita-cita Ingin Jadi TNI

“Tersangka mengaku hanya sekali itu. Setelah itu dia kabur,” tutur Rosidi.

Rosidi mengatakan Alim dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 285 KUHP tentang pemerkosaan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Rosidi.(emr)

sumber: detik.com

foto: ilustrasi