banner 728x90

TV FPI Hilang dari YouTube

Ariranews.com: Channel Front TV milik FPI hilang dari YouTube. Pihak manajemen Front TV dalam keterangan resminya menduga semua itu atas permintaan pemerintah ke YouTube.


Dikutip dari detikINET, Kamis (17/12/2020) siang, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum mengonfirmasi pernyataan FPI tersebut.

YouTube sendiri punya kebijakan pembatasan bilamana melanggar community guideline. Mereka tidak segan-segan penurun paksa konten atau channel bilamana melanggar salah satu poin berikut ini:

Konten Seksual atau Ketelanjangan

YouTube melarang penggunanya memposting konten pornografi atau seksual vulgar. Lebih-lebih soal eksploitasi anak, YouTube tak segan melaporkan ke pihak berwajib

Konten yang Merugikan dan Berbahaya

YouTube melarang memposting video yang mendorong orang lain untuk melakukan berbagai hal yang membuat mereka terluka parah. Video yang menampilkan tindakan beresiko dan berbahaya dapat dikenakan pembatasan usia atau malah bisa dihapus, tergantung pada tingkat keparahannya.

BACA JUGA:   Wakapolda Kepri Resmikan Polsek Bulang, Tanah Hibah Seorang Nelayan

Konten yang Mengandung Kebencian

YouTube memang platform untuk kebebasan berekspresi, namun tidak mendukung konten yang memupuk atau membenarkan tindakan kekerasan, baik terhadap individu maupun kelompok berdasarkan ras, etnis, agama, disabilitas, jenis kelamin, usia, kebangsaan, orientasi seksual dan lainnya.

Konten Kekerasan atau Vulgar

YouTube melarang memposting konten kekerasan atau menyeramkan yang tujuan utamanya membuat orang terkejut, mencari sensasi atau bersifat kurang sopan. Bila pun ingin memposting konten kekerasan dalam konteks berita atau dokumenter diharapkan memberikan informasi yang memadai agar penonton memahami hal yang terjadi di dalam video.

BACA JUGA:   De'Tones By Afgan Family Karaoke, Bawa Pengunjung ke Tempat-Tempat Romantis di Dunia


Pelecehan dan Cyberbullying

YouTube melarang pengguna memposting video dan komentar kasar. Jika pelecehan tersebut melanggar batas yang mengarah pada serangan jahat, konten yang dimaksud dapat dilaporkan dan mungkin dihapus.


Spam, Metadata yang Menyesatkan dan Scam

YouTube melarang pengguna membuat deskripsi, tag, judul, atau thumbnail yang menyesatkan demi meningkatkan jumlah penayangan. Memposting konten yang tidak bertarget, tidak diinginkan, atau berulang, termasuk di antaranya komentar dan pesan pribadi, dalam jumlah besar juga tidak diperbolehkan

Ancaman

Hal-hal seperti perilaku predator, mengintai seseorang, ancaman, pelecehan, intimidasi, pelanggaran privasi, mengungkapkan informasi pribadi orang lain, dan menghasut orang lain untuk melakukan tindak kekerasan atau melanggar Persyaratan Penggunaan akan ditindak tegas. Siapa saja yang diketahui melakukan hal tersebut dapat diblokir secara permanen dari YouTube.

BACA JUGA:   Penghapusan Tenaga Honorer, Ansar Ahmad: Pengangguran di Kepri Bertambah dan Pengaruhi Pemilu 2024

Hak Cipta

YouTube melarang upload video yang bukan buatan sendiri, atau memakai konten dalam video yang hak ciptanya dimiliki orang lain, seperti trek musik, cuplikan program berhak cipta, atau video yang dibuat pengguna lain, tanpa izin yang diperlukan.

Privasi

YouTube melarang memposting informasi pribadi orang lain tanpa izin, yang bersangkutan dapat meminta agar konten tersebut dihapus berdasarkan panduan privasi YouTube.

Peniruan Identitas

Akun yang terbukti meniru channel atau individu lain dapat dihapus berdasarkan kebijakan peniruan identitas YouTube.

Keselamatan Anak

Tidak hanya menurunkan, konten yang mengancam keselamatan anak bisa dilaporkan ke pihak berwajib untuk ditindak.(emr)

sumber: detik.com
foto: istimewa/front tv